Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, majelis hakim akhirnya memutuskan perkara perdata melawan hukum antara Hj. Hasria Cs selaku para penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, melawan PT. Anoa Putra Sejahtera Cs sebagai tergugat konvensi/penggugat rekonvensi.
Dimana dalam perkara tersebut, objek yang disengketakan adalah lahan yang terletak di Jalan Salomo (di depan Rumah Sakit Bahteramas) RT 001/RW 004, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga dengan luas kurang lebih 32.680 meter persegi.
Berdasarkan putusan nomor 93/PDt.g/2020/PN Kendari tertanggal 20 Januari 2021, majelis hakim menolak gugatan Hj. Hasriah bersama penggugat lainnya.
Alhasil, para tergugat dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang digugat Hj. Hasria Cs. Luas bidang tanah yang dikuasai PT. Anoa Putra Sejahtera adalah 29.525 meter persegi sesuai dengan sertifikat hak milik yang riwayat perolehannya dari ahli waris Rustam Efendi.
Kuasa Hukum PT. Anoa Putera Sejahtera, Eti Sri Narianti, SH., MH mengatakan, dengan ditolaknya gugatan para penggugat, maka keputusan sita jaminan juga telah diangkat.
“Sudah ada putusan Pengadilan Negeri Kendari. Dari putusan majelis hakim itu secara tegas menolak gugatan Hj. Hasriah Cs, ” ungkap pengacara dari Kantor Hukum Prisky Riuzo Situru & Associates itu saat ditemui Sultrust.id, Rabu (27/1).
Atas putusan tersebut, Eti menegaskan, bahwa tudingan penyerobotan lahan yang selama dialamatkan kepada kliennya tak berdasar.
“Penguasaan fisik oleh klien kami jelas dari ahli waris Rustam Efendi. Sebagaimana dalam putusan gugatan rekonvensi nomor 93/Pdt.G/2020/PN. KDI, pemilik tanah yang sah adalah ahli waris Rustam Efendi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eti menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa Hj. Hasriah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan jual beli tanah milik tergugat (PT. APS).
Ditambahkannya, pasca PN Kendari memutuskan perkara tersebut, kini pihaknya masih menunggu langkah hukum pihak penggugat, dan pihaknya juga siap menghadapi upaya hukum dari Hj. Hasria Cs.
Selain itu, Eti juga mengapresiasi putusan majelis hakim. Sebab, pertimbangan hukumnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Terhadap putusan itu, mungkin di pihak yang kalah dan kawan-kawan kami juga menunggu upaya hukum mereka,” jelasnya.
Tak hanya itu, Eti juga membantah tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya, soal dugaan main mata bersama BPN Kendari. Menurutnya, hal itu sangat tidak benar dan hanya tudingan yang tak berdasar.
“Tudingan main mata dengan BPN itu tidak benar. Sertifikat hak milik atas nama ahli waris Rustam Efendi terbit atas dasar putusan inkracht antara Rustam Efendi melawan Hj. Mutia, perkara sebelumnya. Jauh sebelum ada gugatan Hj. Hasria pada 2020 yang telah diputus pada tanggal 20 Januari 2021, ” tegasnya.
Dia juga mengaku, bahwa kliennya telah dirugikan atas gugatan yang dilakukan Hj. Hasria Cs, terlebih berdampak pada penjualan unit perumahan BTN Graha Anoa Residence yang dipasarkan.
Olehnya itu, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut bersama klien terkait tindakan hukum selanjutnya, demi mempertahankan hak-hak dan akibat yang dialami kliennya atas gugatan tersebut. Tindakan hukum itu akan dilakukan setelah putusan bersifat incraht.
“Yang jelas klien kami merasa dirugikan atas hal ini, karena konsumen BTN Graha Anoa Residence yang sedianya akan membeli perumahan itu, terganggu dengan adanya polemik tersebut, ” ucapnya.
Di sisi lain, lanjut Eti, proses pembangunan 30 unit BTN Garah Anoa Residence juga ikut terhambat, imbas sejak proses gugatan itu. (p1/ik)



















