Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Gugat UU Advokat ke MK, Andre Dermawan Tolak Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi

356
×

Gugat UU Advokat ke MK, Andre Dermawan Tolak Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi

Share this article
Example 468x60

KENDARI, Sultrust.com – Advokat asal Kendari, Sulawesi Tenggara, Andre Dermawan, menjalani sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/3/2025).

Sidang ini berkaitan dengan permohonannya untuk menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Example 300x600

Sidang yang terdaftar dengan Nomor Perkara 183/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam sidang tersebut, Andre menyoroti absennya ketentuan yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Menurut Andre, rangkap jabatan tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengganggu independensi organisasi advokat.

Ia menilai, adanya pejabat negara yang juga menjabat sebagai pimpinan organisasi advokat dapat membuka celah intervensi kekuasaan dalam organisasi tersebut, sehingga tidak lagi mandiri dan cenderung didominasi oleh kelompok tertentu.

Sebagai contoh, Andre menyoroti posisi Prof. Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan sejak Oktober 2024.

Pada Desember 2024, Otto memimpin Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Bali, yang menghasilkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) agar mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 Tahun 2015 tentang penyumpahan advokat.

Selain itu, Otto juga menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung dengan Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diajukan oleh Peradi.

Menurut Andre, rekomendasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisinya sebagai pejabat negara, sehingga bisa dimaknai sebagai sikap resmi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Rekomendasi ini bertentangan dengan kondisi faktual di mana terdapat banyak organisasi advokat yang sah secara de facto. Selain itu, rekomendasi Peradi kepada MA tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penyumpahan advokat tidak boleh dikaitkan dengan keanggotaan organisasi tertentu,” ujar Andre.

Lebih lanjut, Andre menilai bahwa langkah Otto Hasibuan justru berpotensi melemahkan organisasi advokat lainnya.

Oleh karena itu, ia mengajukan uji materi terhadap UU Advokat dengan harapan agar ada ketentuan yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

“Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, karena sulit untuk memisahkan kepentingan organisasi dengan tugasnya sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Dalam petitumnya, Andre meminta MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat hanya dapat menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

Selain itu, ia menekankan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan di partai politik maupun sebagai pejabat negara.

Example 300250
Example 120x600