Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Gakkum KLHK Diduga Alpa Tindak Oknum Kepala Desa dalam Kasus Tambang Ilegal di Oko-Oko

387
×

Gakkum KLHK Diduga Alpa Tindak Oknum Kepala Desa dalam Kasus Tambang Ilegal di Oko-Oko

Share this article
Example 468x60

KENDARI, Sultrust.com – Kejahatan tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Sulawesi Tenggara, yang merusak lingkungan, berujung pada penetapan dua tersangka, yaitu Direktur PT AG berinisial LM (28) dan Komisaris PT AG berinisial AA (26), pada November 2023.

Penyidik menyita barang bukti berupa 17 unit alat berat excavator PC 200 yang kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. Kedua tersangka dijerat Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) huruf w dan x UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Example 300x600

Namun, Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepala desa berinisial BNR dalam kasus ini. Berdasarkan rilis pers yang disampaikan Enggi Indra Syahputra, tujuh dari 17 alat berat yang disita Gakkum KLHK diduga milik BNR.

“Dalam kurun waktu dua tahun kasus ini bergulir, kami menduga Gakkum KLHK tidak melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap kepemilikan alat berat milik BNR. Ini menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum,” ungkap Enggi, Selasa (28/1/2025).

Tambang ilegal menjadi tantangan besar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, hingga saat ini, proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tampak mandek. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan preseden buruk dalam penegakan hukum, terutama karena dugaan keterlibatan oknum kepala desa BNR belum diproses lebih lanjut.

Menurut JATI, aparat penegak hukum semestinya tidak hanya menersangkakan direksi atau komisaris perusahaan tambang. Mengingat kejahatan tambang ilegal ini bersifat korporasi terstruktur, setiap pihak yang terlibat, termasuk oknum kepala desa, harus diproses hukum dan diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harus segera menindaklanjuti kasus ini dengan adil, termasuk terhadap BNR, demi menciptakan efek jera dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Enggi.

Example 300250
Example 120x600