Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

FPPH Desak Penegak Hukum Berikan Keadilan dalam Kasus PT. Tonia Mitra Sejatera

281
×

FPPH Desak Penegak Hukum Berikan Keadilan dalam Kasus PT. Tonia Mitra Sejatera

Share this article
Example 468x60

Forum Pengawal Penegakan Hukum Sultra (FPPH) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan putusan yang adil dalam kasus PT Tonia Mitra Sejatera.

Kordinator FPPH, Rahman menjelaskan, bahwa desakan itu bentuk dukungan kepada penegak hukum di Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Tinggi dan Polda Sultra.

Example 300x600

“Kami akan melakukan aksi-aksi unjuk rasa untuk medorong keadilan itu,” ujar Rahman, Rabu (21/4).

Lebih lanjut, Rahman menyebutkan, aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi dan Polda Sultra, bukanlah yang pertama dan terakhir. Hal itu dilakukan untuk memberikan dukungan kepada penegak hukum, agar jangan mau diintervensi oleh siapa pun dalam memberikan keadilan.

Di tingkatan Pengadilan Negeri Kendari, kasus pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen menjerat empat terdakwa, mereka dituntut maksimal tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah memalsukan tanda tangan Muhamad Lutfi dan Ali Said, sebagai pemilik sah PT Tonia Mitra Sejatera.

Di tingkatan Pengadilan Tinggi Sultra, kuasa hukum Muhamad Lutfi dan Ali Said mengajukan memori banding terhadap kasus perdata, dikarenakan PN Kendari hanya mengabulkan sebagian dari gugatan mereka. PN Kendari melalui putusan nomor 83/PDT.G/2020/PN.Kdi, hanya mengabulkan sebagian gugatan diantaranya menyatakan Muhamad Lutfi dan Ali Said sebagai pemilik sah PT Tonia Mitra Sejatera.

Selain itu, pegacara salah seorang terdakwa kasus pidana pemalsuan tanda tangan dokumen PT. Tonia Mitra Sejatera telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Sultra, pada Senin (19/4).

Ardiyansyah Tamburaka melalui kuasa hukumnya Ardi Hazim melaporkan A. Syamsu Rijal, Arinta Nila Hapsari, Yobgianto Gozal dan PT Tribuwana Sukses Mandiri, terkait dugaan tindak pidana penadahan di Polda Sultra.

Dari sengkarut kasus PT. Tonia Mitra Sejatera, Rahman meminta penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut. Baginya, pemalsuan dokumen itu memicu penambangan Ilegall di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Dia tidak mau, mafia-mafia tambang melakukan cara yang tidak benar demi menguasasi wilayah Sultra.

Sebelumnya, puluhan orang tergabung dalam FPPH melakukan aksi demontrasi di Pengadilan Tinggi Sultra dan Polda Sultra, Selasa (20/4). Di Pengadilan Tinggi Sultra mereka ditemui Humas, I Gede Suarsana.

Suarsana mengatakan, jika kasus yang disuarakan itu masih dalam persidangan, maka Pengadilan Tinggi tidak punya kewenangan untuk mengintervensi. Kalau untuk mengontrol dan mengawasi kasus tersebut, semua bisa dilakukan siapa saja.

Suarsana menerangkan masyarakat bisa mengkses jalannya dan jadwal sidang di SIPP Situs Pengadilan.

“Semua dapat dilihat di situ. Kecuali kasus-nya sudah masuk dalam tahapan upaya hukum banding, maka kita bisa mencermati kasusnya, karena masuk dalam ranah PT. Namun, kalau masih di Pengadilan Negeri, tak bisa kita intervensi. Kejaksaan punya kewenangan sendiri dan Pengadilan Negeri juga begitu,” jelas Suarsana. (p3/is)

Example 300250
Example 120x600