Bergulir sejak 2017 lalu, hingga saat ini kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik La Gani belum ada kepastian hukum yang jelas. Bahkan, Polres Kolaka belum juga menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Satuan Reskrim Polres Kolaka mengaku, jika laporan La Gani tersebut masih berproses dan kini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus memproses perkara yang dilaporkan oleh La Gani.
Ditanya soal belum adanya penetapan tersangka, AKP Jupen Simanjuntak menyebutkan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas penyidikan.
AKP Jupen Simanjuntak juga engan memastikan kapan akan dilakukan penetapan tersangka.
“Untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti terpenuhi, dan saat ini masih proses penyidikan,” ujarnya, saat ditemui awak media, Selasa (16/3).
Begitu pula terkait gelar perkara, Ia belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan. Menurutnya, perkara tanah membutuhkan keterangan dari berbagai pihak, bukan hanya dari terlapor namun juga dari pihak lain yang menyangkut kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga diperhadapkan dengan berbagai tantangan. Salah satunya para saksi yang tak kooperatif. Saat dipanggil untuk memberikan keterangannya, terkadang yang diminta untuk bersaksi tidak mengindahkan panggilan kepolisian.
“Nanti kalau sudah lengkap baru kita lakukan gelar perkara, namun kami tidak dapat mematok atau memprediksi kapan dilakukannya. Yang jelas, pihak kami juga akan melayangkan surat ke pihak pelapor jika sudah akan dilakukan gelar perkara,” ungkapnya.
AKP Jupen Simanjuntak juga menambahkan, bahwa pihaknya akan segera menerbitkan SP2HP dan disampaikan kepada pihak pelapor. (p3/ik)



















