SULTRUST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) meminta kepada PT Mitra Utama Resources (MUR), PT Konawe Nikel Nusantara (KNN), PT Elit Karisma Utama (EKU) serta PT Konutara Sejati (KS) untuk segera melakukan koordinasi kepada masing-masing management terkait dengan tuntutan kenaikan biaya kompensasi debu warga Morombo.
Permintaan tersebut di sampaikan anggota Komisi II DPRD Konut kepada perwakilan empat perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga di hadiri oleh dinas terkait, Kepala Desa Morombo dan Morombo Pantai serta masyarakat lingkar tambang, pada Senin 20 Maret 2023.
Dalam RDP tersebut, warga meminta agar keempat perusahaan tersebut untuk menaikan biaya kompensasi debu, dan dibayarkan dengan hitungan pertongkang. Selain itu, mereka juga meminta agar perusahaan melakukan penyiraman jalan haulling sepanjang beraktivitas dan mengurangi waktu kerja kegiatan haulling pemuatan, serta kegiatan diwm workshop yang menurut masyarakat menimbulkan kebisingan hingga menganggu istirahat mereka.
Menanggapi harl tersebut, Kuasa Direktur PT MUR Muh. Safriansyah mengatakan bahwa permintaan masyarakat akan dipertimbangkan oleh management perusahaan. Sebab PT MUR baru mengantongi RKAB diakhir tahun 2022.
Meski demikian, kewajiban mereka terhadap warga terdampak maupun yang tidak terdampak telah dipenuhi, sebagaimana perjanjian antara perusahaan dan masyarakat.
“Alhamdulillah, kami dari PT MUR telah menunaikan kewajiban kami. Jalan maupun tidak, kami tetap memberikan kompensasi di empat desa,” ungkapnya.
Bahkan, warga menerima kompensasi sebesar Rp 960 juta per tahun. Padahal, kata dia, PT MUR merupakan perusahaan terkecil diantara tiga perusahaan lainnya, dan baru beraktivitas berapa bulan. Namun, pihaknya lebih mengutamakan serta mengedepankan kesejahteraan warga, sakalipun perusahaan tersebut tidak beraktivitas.
“Bahkan, kami juga (PT MUR) telah menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan pasca tambang, untuk mensejahterakan warga lingkar tambang, “jelasnya.
Kemudian, terkait haulling dan workshop, Ia juga mengatakan, bahwa untuk mengurangi kebisingan dan aktivitas yang bisa menganggu warga, pihaknya telah membuat kebijakan.
“Alhamdulillah, saat adzan berkumandang semua aktivitas kami hentikan dan untuk workshop kami juga jauh dari pemukiman warga. Kemudian jalan haulling, Alhamdulillah, pihak kami juga selalu perhatikan dampak debunya,” ucap pria yang akrab disapa Andi itu.
Hal senada juga disampaikan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KS, Syahrudin, bahwa terkait dengan dana tali asih atau kompensasi debu pihaknya memberikan kurang lebih Rp 2,25 miliar pertahun untuk beberapa desa yang terdampak aktivitasnya.
Sedangkan terkait haulling, pihaknya menggunakan longshift, yang mana para pekerja beraktivitas pada pukul 7.00 pagi hingga pukul 17.00 sore.
“Break usai shalat Isya, kemudian berlanjut hingga pukul 11 malam. Sedangkan untuk workshop, fasilitas kami cukup jauh dari pemukiman,” ucap Syahrudin
Berbeda dengan dua perusahaan tersebut, PT KNN dan EKU justru menganggap jika tuntutan warga sangat memberatkan buat mereka. Sebab kata mereka, selama ini pihaknya telah merealisasikan uang debu yang jumlahnya sekitar Rp 2,3 miliar pertahun di empat desa yang berdampak pada aktivitas mereka.
Sedangkan point kedua, PT KKN dan EKU mengaku bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban mereka. Hanya saja ia menyebut bahwa terkadang petugas yang telah ditugaskan untuk melakukan penyiraman di jalan haulling itu lalai.
Untuk workshop, PT KKN dan EKU mengaku akan berusaha untuk mengurangi kebisingan, serta merencanakan pemindahan workshop mereka agar jauh dari pemukiman warga.
Berdasarkan tanggapan dari empat perusahaan tersebut, DPRD Konut meminta agar mereka segera mengkonsolidasikan ke pihak menagement agar dapat diputuskan pada RDP berikutnya.
Laporan : Salman
Editor : Adi One



















