Kendari, Sultrust.com – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Konawe mulai menyeruak.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mulai menelusuri dugaan korupsi yang menyeret dua perusahaan, PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Prospek Bumindo Sejahtera (PBS), dengan fokus pada aktivitas penambangan di Desa Tanggola, Kecamatan Routa, yang diduga berlangsung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Langkah hukum itu dipertegas melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Prin-01/P.3/Fd.1/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023, yang kemudian diperbarui dengan Jo. PRIN-01a/P.3/Fd.1/08/2025 pada 7 Agustus 2025.
PT Modern Cahaya Makmur, yang dikendalikan William Honoris sebagai Komisaris dan Anthony Honoris sebagai Direktur, tercatat memiliki dua izin usaha pertambangan resmi di Kecamatan Routa dan Puriala. Data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM menunjukkan luas garapan perusahaan ini mencapai 6.575 hektare.
Berbeda dengan MCM, PT Prospek Bumindo Sejahtera justru tak tercatat dalam database resmi MODI. Absennya nama PBS dalam sistem ESDM menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum operasional perusahaan tersebut.
Meski penyelidikan telah berjalan, Kejati Sultra belum membuka penjelasan lebih rinci kepada publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Abdul Rahman, hanya memberi jawaban singkat ketika dikonfirmasi.
“Nanti saya mintakan dulu perkembangannya dinda,” ujar Abdul Rahman melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/8/2025). (*)



















