Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dugaan Penjualan Nikel oleh PT. TMBP di Kolaka: Ampuh dan JPIP Ungkap Praktik Ilegal

346
×

Dugaan Penjualan Nikel oleh PT. TMBP di Kolaka: Ampuh dan JPIP Ungkap Praktik Ilegal

Share this article
Example 468x60

KENDARI, Sultrust.com – Aktivitas PT. Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka mendapat perhatian serius. Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan (peridot) ini diduga telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

PT. TMBP mengelola lahan seluas 64,70 hektar yang berada di antara dua perusahaan tambang besar, yakni PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL).

Example 300x600

Meski memiliki IUP untuk batuan, PT. TMBP diduga terlibat dalam penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan tanpa izin, bahkan di kawasan hutan yang tidak tercantum dalam izin mereka.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, atau yang akrab disapa Egis, mengungkapkan bahwa PT. TMBP tidak hanya memanfaatkan lahan yang salah, tetapi juga melakukan penjualan nikel yang jelas melanggar aturan.

“Meski IUP-nya untuk batuan, di lapangan mereka diduga menjual nikel. Ini jelas melanggar aturan, apalagi mereka beroperasi di kawasan hutan tanpa izin,” kata Egis, Senin (17/2/2025).

Ampuh juga menduga PT. TMBP merupakan kelanjutan dari PT. Babarina Putra Sulung (BPS), perusahaan yang sebelumnya dicabut izinnya oleh pemerintah karena dugaan pelanggaran serupa.

“Model operasionalnya hampir sama dengan PT. BPS. IUP mereka untuk batuan, tetapi di lapangan mereka menjual nikel,” tambah Egis.

Koordinator Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP), Habrianto, juga mencatat temuan serupa. Berdasarkan investigasi internal, JPIP menemukan bukti adanya penambangan dan penjualan ore nikel yang berasal dari wiup PT. TMBP.

“Dokumentasi mengenai kegiatan tersebut ada, dan kami mendapati bukti bahwa yang ditambang bukan batuan, melainkan ore nikel,” ujar Habrianto.

Berdasarkan temuan ini, Ampuh dan JPIP berencana untuk melaporkan PT. TMBP secara resmi kepada pihak berwenang. Mereka juga menyoroti bahwa PT. TMBP diduga dimiliki oleh oknum Wakil Bupati terpilih, yang semakin memperburuk citra perusahaan jika terbukti melanggar aturan.

“Jika memang ini benar milik oknum Wakil Bupati terpilih, sangat disayangkan jika ia terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan peraturan,” tutup Habrianto.

Example 300250
Example 120x600