Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dugaan Ilegal Mining PT. Nabusa : Ruang Celah Digarap dan Beraktivitas Tanpa IPPKH?

525
×

Dugaan Ilegal Mining PT. Nabusa : Ruang Celah Digarap dan Beraktivitas Tanpa IPPKH?

Share this article
Aktivitas PT. Nabusa di Desa Morombo yang diduga menggarap ruang celah. Foto : Dok. PP Jamindo untuk Sultrust.id.
Example 468x60

Aktivitas penambangan ilegal alias ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kian tak terbendung.

Bentuk ilegal mining yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang bervariasi, mulai dari menambang di kawasan hutan tanpa IPPKH hingga menggarap ruang celah atau koridor (liar wilayah IUP).

Example 300x600

Salah satu perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal mining adalah PT Naga Bumi Nusantara (Nabusa), yang beraktivitas di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.

Perusahaan tambang ini diduga mengeruk ore nikel di luar WIUP (ruang celah). Hal itu diungkapkan Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo).

Presidium PP Jamindo, Muh. Gilang Anugrah mengatakan, PT. Nabusa diduga kuat menggarap kawasan koridor, sehingga pihaknya akan segera melaporkan dugaan ilegal mining tersebut ke Mabes Polri.

“Kuat dugaan kami, perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas di luar WIUP, kami akan segera mungkin melaporkan ke Mabes polri,” tegas aktivis asal Konsel ini, kepada Sultrust.id, Selasa (9/3).

Bukan hanya itu, lanjut Gilang, dalam aktivitas penambangan di luar WIUP tersebut, PT. Nabusa juga diduga melakukan aktivitas tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dugaan yang dilakukan PT. Nabusa ini sangat fatal dan itu sangat ilegal. Kami akan masukan laporan secepatnya ke Dirjen Gakum dan Dirjen Minerba. Ini adalah wujud nyata bahwa supremasi hukum di Sultra masih sangat kurang,” tegas Muh. Gilang.

Seperti diketahui, mengacu pada UU nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Pasal 89 menjelaskan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling laIma 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Di tempat terpisah, Public Relation (PR) PT. Nabusa, Ipunk membantah dugaan ilegal mining yang dialamatkan kepada pihaknya.

“Bukan kami dari Nabusa yang melakukan aktifitas dimaksud,” tulis Ipunk melalui WhatsApp. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600