Kejati Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Dua Diantaranya Pejabat di Pemprov Sultra
Usai melakukan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra beberapa hari lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kini umumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT. Tosida Indonesia, Kamis (17/6).
Adapun empat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSO yang merupakan Dirketur PT. Tosida Indonesia dan General Manajer PT. Tosida Indonesia, UMR. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pejabat dilingkup Pemprov Sultra.
“Sementara dua lainnya, yakni mantan pelaksana tugas (Plt) Kadis ESDM Sultra berinisial BR, dan YSM yang merupakan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, PT. Tosida Indonesia tidak pernah menunaikan kewajibannya selama melakukan pengerukan ore nikel di wilayah Kecamatan Tangegtada, Kabupaten Kolaka.
Dia juga menyebutkan, kewajiban yang dimaskud mulai dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), IPPKH, royalti, pemberdayaan masyarakat dan corporate sosial responsibilty (CSR).
Akibatnya, lanjut, Setyawan, aktivitas PT. Tosida Indonesia itu menimbulkan kerugian negara Rp152 miliar.
Parahnya lagi, PT. Tosida masih melakukan penjualan ore nikel, padahal IPPKH-nya sudah dicabut oleh pemerintah.
“Empat kali penjualan, invoice yang kami dapat itu Rp75 miliar,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dua orang tersangka yakni BHR dan UMR telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Sementara dua lainnya , setelah dipanggil Kejati Sultra, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut. Kini, pihak Kejati Sultra masih mencari tau keberadaan YSM dan LSO. (m2/ik)