Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kejati Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pertambangan, Sudirman Apresiasi Kinerja APH

453
×

Kejati Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pertambangan, Sudirman Apresiasi Kinerja APH

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman. Foto: ist.
Example 468x60

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja mengumumkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan PT. Toshida Indonesia.

Langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra itu mendapatkan apresiasi dari Komisi III DPRD Provinsi Sultra.

Example 300x600

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat bumi anoa agar memberikan dukungan moril kepada aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum di Sultra.

“Kami (DPRD Provinsi) mengapresiasi terhadap langkah penegakan hukum dari Kejati Sultra,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (17/6).

Menurutnya, penetapan empat tersangka dugaan korupsi pertambangan tersebut memberikan angin segar dalam penanganan kasus pertambangan di bumi anoa.

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Imenk ini menjelaskan, penetapan empat tersangka itu bisa menjadi warning bagi perusahaan-perusahaan tambang yang saat ini tengah beroperasi di wilayah Sultra, agar tetap mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar.

“Pada dasarnya, jika sumber daya alam dikelola dengan baik, pajak dibayar dengan benar, maka Sultra dipastikan akan maju,” jelasnya.

Ditambahkannya, kerugian negara akibat pelanggaran hukum tersebut, yang nilainya sangat fantastis yakni sebesar Rp190 miliar lebih, jika dimasukan dalam pendapatan daerah, bisa digunakan untuk pembangunan daerah yang akan dinikmati dengan baik oleh masyarakat Sultra.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, PT. Tosida Indonesia tidak pernah menunaikan kewajibannya selama melakukan pengerukan ore nikel di wilayah Kecamatan Tangegtada, Kabupaten Kolaka.

Dia juga menyebutkan, kewajiban yang dimaskud mulai dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), IPPKH, royalti, pemberdayaan masyarakat dan corporate sosial responsibilty (CSR).

Adapun empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut adalah mantan Plt. Kadis ESDM Sultra berinisial BHR, mantan Kabid Minerba, YSM dan dua diantaranya merupakan Direktur PT. Toshida, LSO dan UMR yang merupakan GM perusahaan tambang itu. (cr2/ik)

Example 300250
Example 120x600