Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

DPRD Sultra Bakal Bawa Polemik PT GAN dan PT CSM ke DPR RI

400
×

DPRD Sultra Bakal Bawa Polemik PT GAN dan PT CSM ke DPR RI

Share this article
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik aktivitas pertambangan PT CSM di wilayah IUP PT GAN. Foto : Salman/sultrust.id.
Example 468x60

SULTRUST.ID : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan membawa permasalahan antara PT Golden Anugrah Nusantara(GAN) dan PT Citra Sillika Malawa(CSM) yang belum menemui titik terang ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sultra, terkait polemik PT GAN dan PT CSM, di gedung Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Selasa (13/12/2022).

Example 300x600

Sekretaris Komisi lll DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai mengatakan, hasil rapat internal di Komisi lll akan dijadikan dasar untuk membawa polemik ini ke kementerian ESDM, BKPM maupun di DPR RI untuk segera ditindak lanjuti.

Lanjut mantan anggota DPRD Muna ini, adapun yang akan dibahas mengenai substansinya tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diulas dalam forum yang telah dilaksanakan pada hari ini.

“Kita tidak melihat dari pendapat orang perorang, tapi pendapat apa yang menjadi dasar yang disampaikan para pihak, yang kami utamakan disini adalah pertimbangan Kamtibmas. Saya kira kita harus menahan diri, karena kedua belah pihak punya keyakinan-keyakinan terhadap putusan ini. Karena menjaga Kamtibmas itu bukan cuman urusan kepolisian saja, tapi kewajiban kita semua,” ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muna ini menyarankan agar kedua belah pihak cooling down, sambil menunggu tindak lanjut sltentang apa yang sedang dirapatkan hari ini.

“Kami juga menyarankan agar aktivitas pertambangan PT CSM dihentikan untuk sementara,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa sangat menyayangkan pihak PT CSM yang tidak mampu menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 475 hektare yang telah diklaim.

“Kami sangat sayangkan, karena sampai akhir RDP pihak CSM tidak mampu untuk menunjukkan yang mana itu IUP 475 hektare, agar terang benderang dan tidak menjadi polemik,” ujar Kadir Ndoasa.

Lanjutnya, sebenarnya kebenaran itu ada dipihaknya, hanya saja ada yang mempolitisir sehingga dipersulit sampai saat ini.

“Saya menilai bahwa ini barang sebenarnya sudah terang benderang, kebenaran ada di pihak kami, cuman ada yang yang mempolitisir ini barang. Itu yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan DPRD Sultra, maka pihaknya siap terbuka agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600