Konawe Utara, Sultrust.com – Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN) mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk segera memeriksa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, IKBAR-ABUHAERA, serta Kepala Desa Wawoheo, Kecamatan Wiwirano.
Desakan ini muncul setelah beredarnya sebuah video beberapa hari lalu yang menunjukkan salah satu kepala desa terlibat dalam kampanye pasangan calon tersebut.
Presidium DPP RMN, Irjal Ridwan, mengungkapkan bahwa pasangan calon IKBAR-ABUHAERA diduga melibatkan Kepala Desa dalam kampanye di wilayah Konawe Utara, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas kepala desa.
Selain itu, pasangan calon ini juga dilaporkan melakukan kampanye di rumah ibadah (Pura), yang merupakan fasilitas pemerintah, tindakan yang jelas melanggar Undang-Undang Pemilu serta instruksi Bawaslu dan KPU RI.
“Ironisnya, meskipun ada pelanggaran yang jelas, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tampak bungkam dan tidak melakukan tindakan tegas,” ungkap Irjal dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin 23 September 2024.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu RI harus mampu menunjukkan integritasnya sebagai pengawas pemilu yang netral dan tidak terlibat dalam permainan politik yang dapat merusak citra lembaga tersebut.
DPP RMN mendesak Bawaslu RI untuk segera menginstruksikan Bawaslu Konawe Utara agar memanggil dan memeriksa pasangan calon IKBAR-ABUHAERA serta Kepala Desa Wawoheo yang dinilai melanggar netralitas.
“Kami akan terus memperjuangkan agar kedua pihak ini ditindak sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan kembali menekan agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” tegas Irjal.



















