Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dituduh Melakukan Pemerasan dan Kekerasan, Istri Polisi di Kendari: ‘Justru Saya yang Jadi Korban Penipuan’

190
×

Dituduh Melakukan Pemerasan dan Kekerasan, Istri Polisi di Kendari: ‘Justru Saya yang Jadi Korban Penipuan’

Share this article
Istri anggota polri di Polresta Kendari, terduga korban penipuan arisan bodong, didampingi kuasa hukumnya. // Dok : Sultrust
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Mega, istri dari salah satu anggota Polresta Kendari bernama Aiptu M. Pikal, angkat bicara mengenai isi pemerasan yang ditujukan padanya dan sang suami.

Pasangan ini sebelumnya dituding melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari dengan modus utang-piutang. Di hadapan media, Mega secara tegas membantah semua tuduhan, termasuk klaim soal ancaman, pemukulan, penyitaan barang, hingga pengancaman terhadap ibu hamil.

Example 300x600

Mega menegaskan bahwa justru dirinya adalah pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Mega mengklaim dirinya adalah korban penipuan arisan fiktif atau arisan bodong. Ia menyebut uang pribadinya telah digunakan oleh pihak-pihak yang kini melaporkan suaminya.

“Tidak benar apa yang mereka katakan. Itu fitnah. Justru saya yang jadi korban. Uang saya dipakai dan belum dikembalikan, totalnya kurang lebih lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya dihadapan awak media, Senin (8/12/2025) malam.

Lanjut, Mega membeberkan bahwa para pelapor suaminya ke Propam, yakni Riska, Hasni, Arsita, dan Anita, diduga merupakan bagian dari sindikat penipu bersaudara yang menjeratnya.

“Mereka melaporkan suamiku dengan alasan diintimidasi, dipukul. Itu hoaks,” tegasnya.

Mega menunjuk Irmawati, Indra Ramli, dan empat bersaudara (Riska, Anita, Arsita, dan Riska Yanti) sebagai pihak yang menipunya. Ia mengaku awalnya diajak ikut arisan oleh Irmawati dan Indra Ramli, namun belakangan diketahui arisan tersebut fiktif.

“Mereka meminjam uang, bilangnya untuk arisan. Tapi ternyata arisannya bodong,” Katanya.

Kronologi utang versi Mega, kasus ini bermula ketika Irmawati meminjam Rp 90 juta lalu melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan di rumah Riska. Setelah membuat surat pernyataan di kantor polisi dan beberapa kali cicilan, total utang Irmawati, suaminya Indra Ramli, dan anaknya Padli membengkak menjadi Rp 317 juta.

“Mereka jumlahkan sendiri, bukan saya. Mereka juga yang buat pernyataan. Bahkan mereka serahkan gaji dan ATM-nya,” kata Mega.

Namun, pembayaran macet setelah Padli kabur. Mega menuturkan bahwa ketika ia menagih, Indra Ramli yang bekerja di Pegadaian dan gajinya sempat diserahkan untuk utang, justru menjawab singkat. “Lapor polisi saja, Bu,” kata Mega menirukan ucapan Indra. Selain itu, Mega juga menyebut Riska, Anita, Arsita, dan Hasni turut meminjam uang dengan modus serupa. Bahkan, menurut Mega, mereka pernah sampai menginap di depan rumahnya demi mendapatkan pinjaman.

Terkait utang, Mega menegaskan bahwa jumlah yang disebut mencapai miliaran rupiah itu adalah murni uang pokok, bukan bunga. Ia mengaku memiliki bukti transfer dan kuitansi.

“Mereka itu bukan anak kecil. Transfer atas nama Riska Yanti saja hampir Rp 200 juta, belum yang cash,” ujarnya.

Berikut adalah rincian dugaan kerugian yang dialami Mega. Indra Ramli, Irmawati, dan Padli Rp 317 juta, Salpitri alias Pipit (Mantan Karyawan)Rp 500 juta, Riska Yanti Rp 252 juta, Arsita Rp 214 juta, Anita Rp 189 juta, Hasni Asiri Rp 394 juta, Nurmayani Rp 7 juta

Mengenai tudingan intimidasi, ancaman, hingga penjemputan paksa menggunakan mobil dinas, Mega kembali membantah. Ia menjelaskan bahwa suaminya menggunakan mobil dinas justru untuk mediasi kasus laporan korban lain, Purnawati, terhadap Anita.

“Suamiku pakai mobil dinas karena memang mau turun memediasi. Mereka diminta naik ke Polsek Poasia untuk menyelesaikan masalah karena ada korban lain yang ditipu,” jelasnya.

Mega juga membantah keras melakukan penarikan rambut atau mengintimidasi korban hamil, AR. Ia menegaskan bahwa proses pembuatan surat pernyataan utang disaksikan oleh anggota Propam dan polisi piket.

Olehnya itu, melalui kuasa hukumnya, Supriadi, Mega memastikan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan yang dialaminya.

“Kami akan laporkan mereka ini ke polisi,” tegas Supriadi.

Ia menyebutkan bahwa Mega adalah pihak yang dirugikan akibat arisan bodong yang dijalankan oleh sejumlah orang yang kini justru melaporkannya.

“Mereka sering datang mengutang dan uang diberikan sesuai permintaan mereka, dengan dalih arisan. Faktanya, arisan itu tidak pernah ada. Pembayaran mereka yang justru macet,” ujarnya.

Ia menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti untuk laporan balik dugaan penipuan. Sebelumnya, kasus ini diberitakan bermula ketika sejumlah korban meminjam uang kepada Mega. Karena terlambat bayar, Mega dan suaminya Aiptu M. Pikal dituduh memanfaatkan jabatan polisi untuk menagih dengan cara yang tidak manusiawi, seperti menjemput paksa korban dengan mobil dinas ke Polsek.Korban berinisial AR (pinjaman awal Rp 30 juta) dipaksa menandatangani perjanjian utang baru senilai Rp 189 juta.

AR dijemput paksa di rumah menggunakan pakaian dinas polisi dan mobil patroli Polsek Poasia, lalu dibawa ke Polsek untuk diancam.Korban RY (pinjaman awal Rp 30 juta) dipaksa menandatangani perjanjian utang baru sebesar Rp 250 juta.Korban S (pinjaman awal Rp 100 juta) dipaksa menandatangani perjanjian utang baru hingga Rp 1 miliar dengan cicilan bulanan Rp 17 juta. (*)

Example 300250
Example 120x600