Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Dirut PT GAN Diduga di Kriminalisasi, Eks Kapolda Sultra Disebut Dalang Dibalik Penetapan Tersangka

226
×

Dirut PT GAN Diduga di Kriminalisasi, Eks Kapolda Sultra Disebut Dalang Dibalik Penetapan Tersangka

Share this article
Kuasa hukum dirut PT GAN,La Ode Abdul Kadir, saat membeberkan dugaan keterlibatan eks Kapolda Sultra dibalik penetapan tersangka kliennya. // Dok : sultrust
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Direktur Utama PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), MJO, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

MJO dijerat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT Citra Silika Mallawa (CSM). Namun, di balik proses hukum itu, dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra mulai mencuat dari pernyataan sang tersangka.

Example 300x600

Kuasa Hukum MJO, La Ode Abdul Kadir, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan pekan lalu. Ia menyatakan pihaknya menolak pemeriksaan lanjutan sebagai bentuk protes atas tidak dihadirkannya dua saksi kunci yang dinilainya mengetahui konstruksi awal perkara.

“Namun, untuk pemeriksaan kali ini kita menolak untuk dilanjutkan. Hal itu dikarenakan saksi kunci yang mengetahui fakta utama yakni mantan Bupati Kolut, Nur Rachman Umar dan Rusda Mahmud belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Abdul Kadir menganggap perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menilai laporan yang dibuat Direktur PT CSM, Syamsul Pado, pada Agustus 2025 terkesan dipaksakan. Sementara laporan dugaan pemalsuan dokumen IUP PT CSM yang telah dilayangkan MJO sejak 2022 justru jalan di tempat.

“Entah ini prestasi atau tekanan pimpinan terhadap penyidik. Dari Agustus pelaporan hingga November penetapan tersangka ini waktu yang cukup singkat, ada apa. Sementara pada saat kami yang melapor terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM, mulai dari tahun 2022, hingga saat ini tak kunjung mendapatkan kejelasan. Ini aneh, pelapor yang jadi tersangka.” Bebernya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen IUP PT CSM pada 2022. Abdul Kadir menjelaskan adanya dua SK Bupati Kolaka dengan nomor sama 540/62 Tahun 2011, namun memuat informasi yang bertolak belakang. SK pertama menetapkan luas IUP hanya 20 hektar dengan masa operasi 10 tahun. SK kedua tiba-tiba mencantumkan luas 475 hektar dengan durasi 15 tahun.

“Ini ada dua SK yang keluar. Dengan judul dan nomor yang sama namun perbedaannya yakni terkait dengan luasan lahan dan waktu pengelolaan IUP OP. Ini yang menjadi tanda tanya,” terangnya.

Tiga lembaga pemerintah, termasuk Pemkab Kolut, DPM-PTSP Sultra, dan Dinas ESDM Sultra disebut telah mengeluarkan klarifikasi seragam bahwa luas IUP PT CSM hanya 20 hektar. Atas dasar itu, MJO mengajukan laporan dugaan pemalsuan dokumen. Alih-alih ditindaklanjuti, ia kini justru menjadi tersangka. Abdul Kadir menyebut kliennya bahkan pernah mendapat tekanan dari pejabat Polda.

“Laporan awal klien kami bahkan sampai diintimidasi oleh petinggi Polda Sultra (Eks Kapolda) untuk melakukan pencabutan laporan, untuk lebih lengkapnya, biar klien kami yang menjelaskan,” katanya.

MJO kemudian buka suara. Ia mengungkap bahwa pada 2021, ketika laporannya sudah masuk tahap penyidikan, dirinya ditekan oleh mantan Kapolda Sultra untuk menghentikan perkara tersebut.

“Beliau (Mantan Kapolda Sultra) mengatakan bahwa laporan saya harus dicabut, kalau tidak saya akan dipermasalahkan dan saya ditawari untuk atur damai oleh penyidik. Dan saya baru tahu, dipermasalahkan itu maksudnya hari ini terjadi bahwa saya menjadi tersangka dari apa yang saya perjuangkan. Saya merasa IUP tersebut merupakan hak saya, sehingga saya juga harus memperjuangkan hal tersebut.” Ungkapnya

Di sisi lain, polisi memastikan proses hukum telah sesuai prosedur. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, menyatakan penetapan tersangka telah melalui gelar perkara pada 21 November 2025.

“Tentu penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Dan yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian setalah lengkap kita akan lakukan pemberkasan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Indra menyebut ada sembilan saksi yang telah diperiksa.

“Salah satunya (dokumen yang disita sebagai barang bukti) adalah IUP tersebut,” Pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600