Jakarta, Sultrust.com – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Kedua perusahaan tersebut diduga belum melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) yang mencapai Rp26 miliar, serta terlibat dalam sejumlah pelanggaran terkait kecelakaan kerja.
Ketua IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa jika tudingan tersebut benar, ini merupakan pelanggaran serius yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, perusahaan yang enggan membayar kewajibannya, terutama pajak, harus segera ditindak dan diberi sanksi tegas.
“Jika benar bahwa sejak awal operasional hingga saat ini mereka belum pernah membayar pajak air permukaan, ini sangat keterlaluan. Perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pajak seharusnya diberhentikan aktivitasnya, agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” ujar Irsan dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (25/10/2024).
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Wakuf D. Karim, juga mengonfirmasi bahwa PT VDNI dan PT OSS belum pernah menyetorkan pajak air permukaan sejak memulai operasionalnya. Hingga tahun 2020 saja, total tunggakan mencapai Rp26 miliar, dan jumlah ini belum termasuk tahun-tahun berikutnya.
“Dari 2017 sampai 2020, pajak yang belum dibayar mencapai Rp26 miliar. Ini hanya untuk Pajak Air Permukaan saja. Kami belum menghitung kewajiban pajak dari tahun 2021 hingga 2024,” ungkap Wakuf.
Meski sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kedua perusahaan tersebut masih belum menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah pusat, melalui KESDM dan BKPM, segera bertindak tegas terhadap PT VDNI dan PT OSS.
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk tidak membiarkan perusahaan-perusahaan besar seperti VDNI dan OSS lolos dari kewajiban mereka. Jika terus dibiarkan, hal ini bisa menjadi kebiasaan buruk bagi perusahaan lain yang merasa memiliki dukungan dari pihak tertentu,” tegas Irsan.
Kedua perusahaan besar ini beroperasi di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan berperan penting dalam industri nikel nasional. Namun, ketidakpatuhan mereka dalam membayar pajak merugikan daerah, yang sangat membutuhkan sumber pendapatan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan publik lainnya.
Irsan menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia, terutama yang memanfaatkan sumber daya alam, harus mematuhi undang-undang dan peraturan daerah. Jika tidak, mereka harus menerima konsekuensi berupa penghentian aktivitas atau bahkan sanksi hukum.
“Pemerintah pusat harus bertindak tegas. Tidak ada yang kebal hukum, dan semua perusahaan harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Irsan.



















