Usai diadukan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kini PT. Wijaya Inti Nusantara (Win) kembali diadukan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Gakkum KLHK.
Ketua Umum Law Mining Center (LMC) Sultra,
Julianto Jaya Perdana mengatakan, bahwa pihaknya telah mengadukan dugaan ilegal mining PT. WIN ke Gakkum KLHK, Rabu (7/4).
“Saya sudah mengadukan dugaan penggarapan kawasan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT. Win di Gakkum KLHK RI,” Sabtu (10/4).
Lebi lanjut, aktivis yang populer dengan sapaan Jul ini menjelaskan, PT. WIN diduga kuat menggarap kawasan hutan mangrove, berdasarkan titik kordinat yang diambil oleh LMC Sultra.
“Kami harap Gakkum KLHK RI segera memproses aduan kami, karena ada dua faktor yang menjadi substansi duan kami, yakni PT. WIN di duga merusak kawasan hutan mangrove yang pada titik tersebut merupakan wilayah hutan konservasi, kemudian pencemaran air laut di wilayah pesisir pantai yang tidak lagi membiru, namun air laut tersebut tampak kuning kemerah-merahan,” beber mahasiswa Fakultas Hukum UHO Kendari ini.
Untuk itu, Jul berharap agar KLHK RI mampu memberi tanggung jawab mutlak (Strict liability) kepada PT. WIN, karena apabila terbukti, maka siapa yang berbuat dia yang harus bertanggung jawab.
“Kami harap aduan kami segera diproses Bukannya anti investasi, tapi ada prosedur-prosedur yang harus dipatuhi. Apalagi PT. WIN ini kami duga keras menggarap hutan konservasi, dan apabila terbukti, maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Jul (p2/mr)



















