Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Langgar Kaidah Lingkungan, KLH Jatuhkan Sanksi untuk PT Tambang Bumi Sulawesi

177
×

Diduga Langgar Kaidah Lingkungan, KLH Jatuhkan Sanksi untuk PT Tambang Bumi Sulawesi

Share this article
Tambang nikel PT TBS di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah dan denda administratif setelah ditemukan pelanggaran dalam praktik pengelolaan lingkungan perusahaan tambang itu.

Example 300x600

Langkah KLH ini menjadi tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara pada 25 Agustus 2025.

Dalam aduan tersebut, LINK menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh PT TBS, terutama karena tidak membangun sediment pond atau kolam pengendapan, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai. Laporan itu juga mencatat jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailing) yang memperparah pencemaran di kawasan sekitar tambang.

Selain itu, LINK menilai PT TBS telah mengabaikan prinsip good mining practices serta standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump. Kondisi ini, menurut laporan, menyebabkan limpasan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai, hingga pesisir pantai saat musim penghujan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana melakukan verifikasi lapangan pada 28–30 Agustus 2025.

Tim menemukan bahwa di Blok 2, area pit aktif PT TBS tidak memiliki kolam pengendapan yang semestinya berfungsi menampung air limpasan dari area stockpile bijih nikel sebagai antisipasi ketika hujan.

Berdasarkan temuan itu, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT TBS.

Surat rekomendasi tindak lanjut tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M, dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Example 300250
Example 120x600