Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Caplok Lahan Warga, Bupati Bombana dan Kadis PUPR Resmi Dipolisikan

145
×

Diduga Caplok Lahan Warga, Bupati Bombana dan Kadis PUPR Resmi Dipolisikan

Share this article
Ilustrasi sengketa lahan antara pejabat publik dengan masyarakatnya. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Dugaan pencaplokan lahan warga oleh pemerintah daerah menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Bombana ke ranah hukum.

Bupati Bombana, Burhanuddin, resmi dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyerobotan lahan seluas 1.888 hektare di kawasan Padang Pajjongang, Desa Waemputang.

Example 300x600

Laporan yang dilayangkan oleh Suwandi Suaib Sainong selaku ahli waris, juga menyebut Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco. Keduanya diduga bertanggung jawab atas pembangunan Pos Jaga Satuan Radar yang berdiri di atas tanah yang diklaim milik warga tanpa prosedur legal.

Kuasa hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, menegaskan bahwa pembangunan fisik di lokasi tersebut telah dimulai sejak 29 November 2025. Menurutnya, tindakan Pemda Bombana merupakan bentuk pelanggaran hukum karena mengabaikan hak kepemilikan warga.

“Bupati Bombana tidak memiliki satu pun alas hak atas tanah itu. Tidak ada sertifikat, tidak ada izin dari ahli waris, namun bangunan tetap didirikan,” tegas Razak saat ditemui di Mapolda Sultra, pada Kamis (15/1/2026).

Pihak ahli waris menyatakan bahwa penggunaan tanah warga untuk fasilitas negara tanpa mekanisme ganti rugi atau pelepasan hak adalah tindakan ilegal. Akibat proyek ini, kerugian material kliennya ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Lanjut, Razak juga mengungkap bahwa berdasarkan dokumen ahli waris, tanah tersebut merupakan warisan keluarga besar Madde yang diperoleh dari Raja Moronene ke-III, Yeke Sangia Tina, pada tahun 1928.

Bukti kepemilikan diperkuat dengan adanya pengukuran resmi oleh BPN Kabupaten Buton pada tahun 1994. Hasil pengukuran tersebut menerbitkan peta situasi lokasi atas nama keluarga untuk kepentingan usaha peternakan PT Poleang Indah Perkasa.

“Negara melalui BPN telah mengakui luas dan keberadaan tanah itu. Ini bukan tanah kosong atau tanah negara,” lanjut Razak.

Untuk diketahui bahwa dalam laporan tersebut, pihak ahli waris mengajukan beberapa poin tuntutan utama terhadap Pemda Bombana, termasuk penghentian total pembangunan Pos Radar, pengosongan lahan dari seluruh aset pemerintah daerah, serta pertanggungjawaban hukum atas kerugian material yang dialami warga.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Bombana, Abdul Muslikh, menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan argumen hukum berdasarkan dokumen internal yang mereka miliki.

“Ada telaahnya. Saya sudah dipanggil Sekda dan Asisten I. Nanti saya berikan telaah supaya jelas posisi pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah daerah belum menunjukkan dokumen alas hak resmi yang menjadi dasar pembangunan di kawasan Padang Pajjongang tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya untuk mengonfirmasi terlapor dalam polemik dugaan pencaplokan tanah tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600