Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Buntut Dugaan ‘Tilep’ Dana Hibah Pilkada Rp 1,6 M, Eks Sekretaris KPU Konut Resmi Ditahan

184
×

Buntut Dugaan ‘Tilep’ Dana Hibah Pilkada Rp 1,6 M, Eks Sekretaris KPU Konut Resmi Ditahan

Share this article
Tersangka UY saat akan digelandang ke mobil tahanan Kejari Konawe. // Dok : ist
Example 468x60

Konawe, Sultrust.com – Buntut dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Utara (Konut) tahun 2024 lalu, sekretaris KPU konut berinisial UY kini resmi ditahan.

Penahanan terhadap tersangka UY, dilakukan setelah UY menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe. UY langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Example 300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, membenarkan penahanan tersebut yang terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.

“Tim Penyidik Kejari Konawe pada hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka UY selama 20 hari dan menempatkannya di Rutan Kelas II A Kendari,” ujar Anhar Bharadaksa, yang didampingi Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar.

UY ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025. Dalam jabatannya, UY tidak hanya menjabat sebagai Sekretaris KPU Konut, tetapi juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2018 hingga April 2025.

Ia diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Konut tahun 2023–2024. Dana tersebut seharusnya digunakan penuh untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan karena semua syarat penahanan sudah terpenuhi sesuai aturan hukum.

“Penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan syarat objektif sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” jelas Aswar.

Dari hasil penyidikan sementara, UY diduga menggunakan dana hibah Pilkada senilai Rp 1.617.373.570 untuk kepentingan pribadi, dan tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. Angka inilah yang menjadi potensi kerugian keuangan negara.

Kejari Konawe pun menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada UY. Pihak penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

“Apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru,” tegasnya.

Atas perbuatannya, UY dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana maksimalnya mencapai 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600