Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bersekongkol Menggelapkan Mobil Kredit, Direktur dan Karyawan Sebuah Perusahaan di Kendari Dipidanakan

239
×

Bersekongkol Menggelapkan Mobil Kredit, Direktur dan Karyawan Sebuah Perusahaan di Kendari Dipidanakan

Share this article
Ilustrasi kasus penggelapan kendaraan. // Foto:ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Siasat seorang direktur dan karyawannya di Kendari untuk memiliki mobil mewah berujung ke meja hijau. Keduanya, RM dan MBP, terbukti bersekongkol menggelapkan satu unit Toyota All New Fortuner yang masih dalam masa kredit.

Kasus ini berawal ketika RM, karyawan sebuah perusahaan di Kendari, mengajukan pembiayaan mobil ke Astra Credit Companies (ACC) Kendari dengan tenor 48 bulan. Permohonan itu disetujui, namun baru tiga kali membayar cicilan, RM sudah menunggak.

Example 300x600

Pihak ACC Kendari sempat melakukan berbagai upaya penagihan mulai sambungan telepon hingga pengiriman surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat tanggapan. Dari penelusuran diketahui bahwa RM hanya dipinjam namanya untuk pengajuan kredit. Mobil tersebut sebenarnya digunakan oleh MBP, Direktur Utama perusahaan tempat RM bekerja.

Belakangan diketahui bahwa RM memberikan keterangan dan dokumen palsu saat proses pengajuan. Begitu mobil diserahkan diler, kendaraan langsung dikuasai oleh MBP, lalu dialihkan kepada pihak lain yang hingga kini belum ditemukan.

ACC Kendari kemudian melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Perkara terdaftar di Kejaksaan Negeri Kendari pada 8 Januari 2025, dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari. Pada 10 Maret 2025, majelis hakim menyatakan RM dan MBP bersalah secara sah dan meyakinkan karena mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain.

Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan denda Rp1 juta, subsider dua bulan kurungan.

Meski kasusnya telah lama bergulir dan putusannya sudah inkrah, Branch Manager ACC Kendari, Ogie Sanjaya, masih menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat penting bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kasus RM dan MBP menjadi contoh nyata bagaimana kecurangan dalam proses pembiayaan bisa berujung pada hukuman pidana. Ogie menekankan bahwa kejujuran dalam pengajuan kredit merupakan bagian dari tanggung jawab hukum dan moral setiap nasabah.

Ogie juga mengingatkan bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit bukanlah sepenuhnya milik pribadi, sehingga pengalihan atau pemindahtanganannya tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan tetap termasuk pelanggaran pidana. Ia menyebut bahwa banyak masyarakat belum memahami aspek hukum dari akad fidusia ini, padahal risikonya sangat besar.

Lebih jauh, Ogie meminta agar masyarakat berhati-hati dalam penggunaan identitas pribadi dan tidak mudah tergiur untuk membantu pengajuan pembiayaan orang lain. Menurutnya, setiap data yang digunakan dalam transaksi keuangan memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh pemiliknya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan data pribadi serta tidak memberikan keterangan palsu dalam pengajuan pembiayaan karena dapat terkena konsekuensi hukum,” kata Ogie, Kamis (9/10/2025).

Secara hukum, tindakan menggadaikan atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia termasuk pelanggaran pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebut bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta. (*)

Example 300250
Example 120x600