Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Belum Kantongi Izin Lintas TWAL, Tambang Milik Wakil Ketua DPRD Sultra Tetap Beroperasi: Begini Tanggapan BKSDA

222
×

Belum Kantongi Izin Lintas TWAL, Tambang Milik Wakil Ketua DPRD Sultra Tetap Beroperasi: Begini Tanggapan BKSDA

Share this article
Example 468x60

KENDARI, Sultrust.com — Perusahaan tambang milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Herry Asiku, yakni PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), tercatat belum mengantongi perjanjian kerja sama lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi dan melakukan aktivitas pengapalan ore nikel di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Example 300x600

PT SJSU tercatat sebagai satu dari 13 perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), tanpa dokumen izin lintas TWAL.

Padahal, keberadaan kawasan konservasi tersebut mensyaratkan setiap perusahaan untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai otoritas yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dari laman Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT SJSU dipimpin oleh Herry Asiku selaku Komisaris dan Indra Hadiwinanto sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini telah memasuki tahap Operasi Produksi dengan luas konsesi 301 hektare yang berlaku sejak 30 Maret 2012 hingga 30 Maret 2032.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, membenarkan bahwa seluruh perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, belum memenuhi kewajiban perjanjian kerja sama untuk melintasi kawasan konservasi.

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL,” ujar Sukrianto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/7/2025).

Lanjut, Ia mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh perusahaan, namun belum mendapat respons hingga saat ini.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Kita akan bersurat ke Ditjen LHK kita mau koordinasikan dengan Gakkum,” terang Sukrianto.

Izin lintas kawasan konservasi TWAL bukan sekadar formalitas administrasi. Di dalamnya terdapat sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar Pulau Labengki.

Kewajiban tersebut meliputi kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal, pembersihan pantai di area konservasi, transplantasi terumbu karang, serta pengawasan bersama dengan BKSDA.

Meski belum memenuhi prasyarat tersebut, aktivitas tambang di wilayah konservasi tampak berjalan seperti biasa. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari otoritas yang berwenang terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ekosistem laut di wilayah konservasi Sulawesi Tenggara tersebut.

Example 300250
Example 120x600