Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Aset Strategis Disewa Pejabat Hanya 500 Ribu Sebulan, BPKAD Sultra Berdalih Bekas Rawa

263
×

Aset Strategis Disewa Pejabat Hanya 500 Ribu Sebulan, BPKAD Sultra Berdalih Bekas Rawa

Share this article
Warkop Spot Coffe yang kini menduduki lahan pemprov. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Pemanfaatan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) oleh Warkop Spot Coffee di Kota Kendari kini tengah berada di bawah sorotan.

Polemik ini memicu pertanyaan mengenai kewajaran nilai sewa lahan strategis yang dikelola oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Example 300x600

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra mengonfirmasi bahwa lahan tersebut disewakan dengan nilai Rp500 ribu per bulan. Meski lokasi tersebut kini telah berkembang menjadi titik usaha yang ramai, Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, beralasan bahwa harga tersebut merupakan refleksi kondisi masa lalu.

“Nilai sewanya sekitar Rp21 juta per tahun berdasarkan perjanjian sewa dengan jangka waktu maksimal lima tahun,” kata Rajab saat ditemui di Kantor BPKAD Sultra, Senin (26/1/2026).

Lanjut, Rajab menjelaskan bahwa angka tersebut muncul karena Pemprov belum memiliki tenaga penilai mandiri, sehingga harus bergantung pada pihak eksternal.

“Penilaian aset dilakukan oleh DJKN Makassar. Kami mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat perjanjian sewa dibuat tahun 2024,” jelasnya.

Alasan lain yang dikemukakan adalah status lahan yang sebelumnya dianggap tidak produktif.

“Dulu itu rawa, tidak terurus. Pihak Spot Coffee mengajukan permohonan sewa, sehingga selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset provinsi juga terjaga,” ungkap Rajab.

Kejelasan mengenai siapa di balik operasional Spot Coffee mulai terkuak melalui data perizinan. Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kota Kendari, Yusran, mengungkapkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah terbit pada akhir 2024.

“PBG Spot Coffee terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” kata Yusran.

Data dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sultra mengungkap fakta baru, Husna Yayini Pidani bukanlah warga biasa, melainkan pejabat aktif yang menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.

Keterlibatan pejabat dalam menyewa aset daerah dengan harga yang dianggap sangat miring ini pun memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan.

Sementara itu, pihak manajemen Spot Coffee sendiri mengklaim telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Manager Spot Coffee, Ica, menegaskan kepatuhan mereka dalam menyetorkan kewajiban ke daerah.

“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah Sultra,” ujarnya.

Di sisi lain, Rajab menegaskan bahwa kerja sama ini murni skema sewa lahan, di mana pemerintah tidak memiliki hak atas bangunan permanen yang berdiri di atasnya.

“Bangunan itu milik pengelola. Setelah masa sewa berakhir, menjadi hak mereka apakah akan dibongkar atau tidak,” tegasnya.

Meski saat ini harga sewa masih di angka minimalis, Rajab mengisyaratkan adanya kemungkinan revisi nilai kontrak di masa depan.

“Ke depan pasti akan ada penyesuaian nilai sewa. Karena itu masa sewa kami batasi maksimal lima tahun,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Husna Yayini Pidani masih bungkam. Upaya konfirmasi melalui berbagai kanal komunikasi hingga kunjungan langsung ke kantor dinas belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan. (*)

Example 300250
Example 120x600