Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Ampuh Sultra Dukung BPK Laporkan Dugaan Persekongkolan Lelang WIUP Blok Lapao-Pao ke Penegak Hukum

316
×

Ampuh Sultra Dukung BPK Laporkan Dugaan Persekongkolan Lelang WIUP Blok Lapao-Pao ke Penegak Hukum

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung penuh langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra untuk melaporkan dugaan persekongkolan dalam lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Lapao-Pao, Kabupaten Kolaka. Dugaan ini melibatkan panitia lelang dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa proses lelang yang berlangsung pada tahun 2011 memunculkan banyak kejanggalan. Dari sembilan perusahaan yang mengikuti lelang, PT CNI yang mengajukan penawaran terendah sebesar Rp20 miliar justru dinyatakan sebagai pemenang, mengalahkan perusahaan lain dengan penawaran lebih tinggi, seperti PT RMA yang menawarkan Rp55 miliar.

Example 300x600

“Dari penawaran saja sudah terlihat kerugian negara hingga Rp35 miliar. Ini sangat janggal dan perlu diusut tuntas,” ujar Hendro.

Hendro juga memberikan apresiasi kepada BPK RI atas keberanian mereka mengungkap temuan ini dan rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Temuan BPK ini adalah langkah awal yang penting untuk membongkar dugaan kejahatan di balik lelang Blok Lapao-Pao. Kami mendukung penuh koordinasi antara BPK dan APH untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh,” jelasnya.

Meski mendukung investasi di Sulawesi Tenggara, Hendro menegaskan bahwa investasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme.

Ia juga menyindir beberapa investor yang menggunakan dalih perekrutan tenaga kerja untuk menutupi praktik curang.

“Biasanya mereka menjadikan penyerapan tenaga kerja sebagai tameng. Namun, pada akhirnya, masyarakat tetap dirugikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, WIUP Blok Lapao-Pao merupakan wilayah konsesi eks Kontrak Karya PT INCO yang diciutkan pada 2009. Dengan luas 6.785 hektare, wilayah ini ditetapkan sebagai WIUP melalui SK Bupati Kolaka Nomor 66 Tahun 2011.

Hendro berharap temuan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lelang pertambangan di Sulawesi Tenggara.

“Kami percaya BPK dapat mengungkap seluruh permasalahan ini. Yang dibutuhkan sekarang adalah sinergi dengan APH untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600