Jakarta, Sultrust.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam aksi tersebut, Ampuh Sultra membeberkan adanya praktik penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Lokasi penambangan ilegal tersebut mencakup bekas IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM), bekas IUP PT. Mining Maju (MM), dan di dalam wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ).
PT. KTJ diketahui memiliki IUP untuk batuan kromit, namun diduga memfasilitasi pihak luar untuk melakukan penambangan nikel di dalam WIUP-nya dengan sistem fee.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa praktik penambangan ilegal ini masih berlangsung secara masif hingga saat ini. Meski telah menjadi sorotan publik, praktik tersebut belum juga mendapat penindakan dari kepolisian setempat, khususnya Polres Kolaka Utara.
“Kasus ini sudah menjadi sorotan sejak lama, namun anehnya Polres Kolaka Utara justru memilih diam dan tidak melakukan penindakan,” ujar Hendro, Kamis 25 Juli 2024.
Hendro menduga, maraknya kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara disebabkan oleh adanya pembiaran dari pihak kepolisian setempat.
“Logikanya, jika Polres Kolaka Utara tidak berniat membiarkan, maka sejak lama kegiatan penambangan ilegal di sana sudah dihentikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendro juga mempertanyakan eksistensi Polda Sultra.
“Polda Sultra juga semakin redup. Tahun 2022-2023 lalu, patroli terhadap penambangan ilegal sangat masif dilakukan. Sekarang, penambangan ilegal terjadi di depan mata namun tidak ada tindakan,” ujar pria yang akrab disapa Egis.
Oleh karena itu, Ampuh Sultra meminta agar Bareskrim Polri segera turun ke lokasi dan menindak tegas praktik penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, khususnya di bekas IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM), PT. Mining Maju (MM), dan di dalam WIUP PT. KTJ.
Mereka juga mendesak agar Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sindikat penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.
“Pihak-pihak yang terlibat ada banyak. Kami sudah menyerahkan daftar mulai dari peran mereka hingga jumlah koordinasi yang diterima, semuanya jelas,” tutup Hendro.



















