JAKARTA, Sultrust.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Kamis (30/1/2025).
Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya digelar pada 20 Januari 2025.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo menegaskan bahwa aksi ini merupakan bukti konsistensi mereka dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Hikari Jeindo (HJ) di Kabupaten Konawe Utara.
“Aksi ini adalah bentuk tekanan atas tuntutan sebelumnya sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam mengawal dugaan penyimpangan dalam penerbitan IUP PT. Hikari Jeindo yang kami nilai melanggar berbagai aturan hukum,” ujar Hendro.
Hendro menilai bahwa penerbitan IUP PT. Hikari Jeindo tidak hanya bermasalah dari segi administrasi, tetapi juga diduga kuat melibatkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang mereka miliki, PT. Hikari Jeindo tercatat dalam database Minerba Online Data Indonesia (MODI) dengan SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013. Namun, berdasarkan catatan bagian umum Pemerintah Daerah Konawe Utara, SK tersebut justru berkaitan dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan penerbitan IUP.
“Dari aspek legalitas, SK yang sah adalah yang tercatat dalam pembukuan bagian umum Pemda Konawe Utara. Ini jelas menunjukkan adanya kejanggalan,” tegas Hendro.
Selain itu, ia juga menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin lingkungan PT. Hikari Jeindo. Berdasarkan data yang mereka peroleh, SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 yang dijadikan dasar persetujuan lingkungan perusahaan tersebut, sebenarnya berkaitan dengan Tim Sekretariat Inventarisasi dan Sensus Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2013.
“Kami melihat ada indikasi konspirasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penerbitan izin PT. Hikari Jeindo. Dari aspek mana pun, baik IUP maupun izin lingkungannya, tetap cacat hukum,” tambahnya.
Selain dugaan maladministrasi, Hendro juga mengungkap adanya indikasi KKN dalam penerbitan izin PT. Hikari Jeindo. Ia mengklaim bahwa salah satu pemegang saham perusahaan tersebut berinisial AWR memiliki hubungan keluarga dengan mantan Bupati Konawe Utara.
“Ini bisa menjelaskan mengapa izin PT. Hikari Jeindo seperti dipaksakan untuk diterbitkan,” tutup Hendro.
Sementara itu, Bambang dari Seksi Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini telah diteruskan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) sejak 20 Januari 2025, pascaaksi demonstrasi pertama Ampuh Sultra.
“Hari ini kami akan kembali mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut kepada Pidsus. Kami akan menyampaikan hasilnya kepada Pak Hendro kebetulan nomor WhatsApp beliau masih saya simpan” ujar Bambang.



















