Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Ampuh Sultra Desak Ditjen Minerba Cabut IUP PT. Hikari Jeindo, Diduga Manipulasi Dokumen

314
×

Ampuh Sultra Desak Ditjen Minerba Cabut IUP PT. Hikari Jeindo, Diduga Manipulasi Dokumen

Share this article
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengingatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk tidak melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam polemik PT. Hikari Jeindo.

Sebelumnya, Ampuh Sultra telah melaksanakan dua kali aksi demonstrasi di kantor Ditjen Minerba terkait dugaan manipulasi dokumen perizinan yang diterbitkan untuk PT. Hikari Jeindo. Namun, dalam pertemuan dengan perwakilan Ditjen Minerba, mereka merasakan adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap perusahaan tersebut.

Example 300x600

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, yang akrab disapa Egis, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memastikan sejauh mana penanganan Ditjen Minerba terhadap dugaan manipulasi perizinan yang melibatkan PT. Hikari Jeindo.

“Hari ini adalah yang ketiga kalinya kami mengunjungi Ditjen Minerba. Kami ingin memastikan penanganan kasus ini terkait dugaan manipulasi perizinan PT. Hikari Jeindo,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Egis, aktivis nasional asal Konawe Utara, menjelaskan bahwa dasar perizinan PT. Hikari Jeindo adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 yang seharusnya untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 yang seharusnya untuk Persetujuan Lingkungan.

Namun, berdasarkan pembukuan di Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara, SK Bupati Nomor 576 Tahun 2013 sebenarnya terkait dengan Kenaikan Pangkat PNS, dan SK Nomor 521 Tahun 2013 berkaitan dengan Tim Sekretariat Inventarisasi dan Sensus Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara, bukan untuk persetujuan lingkungan PT. Hikari Jeindo.

Egis menegaskan, “Jadi, berdasarkan mekanisme yang benar, IUP OP PT. Hikari Jeindo tidak terdaftar sebagai IUP resmi di Konawe Utara, karena tidak tercatat dalam pembukuan Pemda Konawe Utara.”

Menanggapi pernyataan Ditjen Minerba tentang adanya surat pernyataan dari mantan Bupati Konawe Utara, Drs. H. Aswad Sulaiman yang mengesahkan perizinan PT. Hikari Jeindo, Egis mengatakan bahwa hal ini akan dilanjutkan ke penegak hukum.

“Berdasarkan fakta yang ada, sangat mungkin perizinan PT. Hikari Jeindo diperoleh secara tidak sah. Hanya mantan bupati yang mengetahui hal ini, tetapi tidak terdaftar dalam pembukuan resmi. Itu adalah ranah penegak hukum untuk mengusut lebih lanjut,” ujarnya.

Ampuh Sultra juga telah melaporkan dugaan manipulasi dokumen perizinan ini ke Kejaksaan Agung untuk diproses secara hukum.

“Kami telah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Agung dan hari ini kami menuntut kejelasan mengenai legalitas administrasi perizinan PT. Hikari Jeindo,” tegas Egis, yang juga seorang mahasiswa S2 Ilmu Hukum di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Egis mengingatkan Ditjen Minerba agar segera menghapus data PT. Hikari Jeindo dari sistem database MODI dan mencabut IUP OP perusahaan tersebut.

“Jika Ditjen Minerba paham aturan, seharusnya PT. Hikari Jeindo sudah tidak terdaftar dalam database MODI. Perusahaan ini tidak memiliki dokumen yang sah, hanya surat pernyataan yang tidak terdaftar secara resmi dalam pembukuan,” jelasnya.

Example 300250
Example 120x600