Akun facebook “Popoka Usoo” resmi dilaporkan ke Mapolda Sultra, atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),Senin (4/1).
Akun facebook tersebut dilaporkan oleh Teto Kasrianto melalui kuasa hukumnya, Jumardin SH yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marennu Keadilan Mekongga.
Jumardin SH mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan postingan akun facebook Popoka Usoo di grub Fecebook Kolaka Timur Watch pada tanggal 24 Desember 2020.
Pada postingan tersebut, lanjutnya, akun facebook itu menuliskan “Kalaw manami itu anak satpol PP, yang suka mengaku-mengaku Brimob dan kontraktor, biar masalah pribadinya ibu wakil dia ungkit-ungkit, Hati-hati ko saja kau ndak lama ko di culik”.
Selain itu, Jumardin juga menyebutkan, beberapa akun facebook lainnya juga turut serta dalam dugaan tindak pidana UU IT, karena rentetan komentar di group facebook Kolaka Timur Watch dinilai mengandung nada ancaman.
“Ini sangat merugikan klien kami,” ujar Jumardin, Selasa (5/1).
Dijelaskannya, untuk saat ini, operator akun facebook tersebut diduga berada disekitaran Kabupaten Kolaka Timur.
Jumardin juga menambahkan, perbuatan pemilik akun facebook yang dilaporkan sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE, sebagaimana diatur dalam pasal 310, 315 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo. pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
“Agar kiranya pihak yang berwajib dapat menyelesaikan kasus pelanggaran ITE yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami yakin, cepat atau lambat pelaku akan ditemukan. Saat ini alat kepolisian sangat canggih mentracking akun akun palsu yang meresehkan,” harapnya (p2/ik)



















