PT. Indra Bakti Mustika (IBM) diduga kuat melakukan aktivitas bongkar muat secara ilegal. Pasalnya, perusahaan yang melakukan aktivitas di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini tidak mengantongi izin pembangunan terminal khusus (Tersus).
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Anoa (Gema) Sultra, Arnol Ibnu Rasyid mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi pihaknya, diketahui jika PT. IBM tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan Tersus.
Sehingga, lanjut Arnol, kuat dugaan PT. IBM melakukan pemlasuan dokumen untuk melancarkan aksi bongkar muatnya.
“Saat ini kami sedang merampungkan administrasi untuk kemudian membawa Aduan yang kami himpun ke Bareskrim Mabes Polri. tentunya saat ini kami duga PT. Indra Bakti Mustika tidak memiliki izin labuh atau terminal khusus, yang menjadi syarat dalam setiap aktivitas bongkar muat ore nikel. Hal itu menguatkan dugaan bahwa dalam aktivitas pengiriman ore nickel PT.IBM itu kami nilai terjadi pemalsuan dokumen,” ungkapnya, Selasa (22/6).
Selain tidak adanya izin pembangunan Tersus, PT.IBM juga melakukan pembukaan kawasan hutan di sekitaran lingkup jetty tanpa izin, dan telah menabrak Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
“Saya fikir ini harus mendapatkan atensi positif dari Mabes Polri, dengan mengusung misi presisi, maka kita tunggu apakah kepolisian berani melakukan penindakan pada dugaan pidana pemalsuan dokumen,” kata Arnol.
Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran PT. IBM. Selanjutnya, pihaknya akan segera menyerahkan bukti-bukti itu ke Baresmkrim Mabes Polri.
“Rencana Rabu ini kami akan segera melaporkan kasus pertambangan oleh PT. Indra Bakti Mustika ke Bareskrim Mabes Polri, untuk segera ditindak lanjut berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas salah satu mahasiswa asal Sultra yang tengah menempuh pendidikan di Jakarta ini. (m2/ik)



















