Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Rutan, Pelaku Adik Tahanan TP Narkotika

348
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Rutan, Pelaku Adik Tahanan TP Narkotika

Share this article
Barang bukti penyelundupan sabu yang berhasil diamankan Ditres Narkoba Polda Sultra.
Example 468x60

Personil Dittahti Polda Sultra berhasil mengganggalkan penyelendupan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 1,06, yang hendak dimasukan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Sultra, Minggu (27/12).

Usai menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut, personil Dittahti menyampaikan informasi kepada pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba terkait keberadaaan pembesuk atau keluarga tahanan tindak pidana Narkotika atas nama Muh. Saleh Bin Soloning (33) yang membawa Narkotika jenis Sabu untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan, dengan modus menyelipkan di dalam kemasan odol.

Example 300x600

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka bernama M. Riswandi Bin Soloning (24) tertangkap basah membawa satu paket Narkotika jenis sabu untuk diberikan/diedarkan kepada salah seorang tahanan Rutan Polda Sultra.

“Sabu tersebut rencananya akan diantarkan untuk seorang tahanan kasus Narkoba yang saat ini berada di dalam Rutan Polda bernama M. Saleh,” ujar Muhammad Eka Fathurrahman, Senin (28/12).

Lebih lanjut, Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, M. Saleh adalah tersangka kasus tindak pidana Narkotika yang di tangkap pada Kamis (24/12) lalu, di Lorong Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

“Dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu seberat 66,65 gram,” ungkapnya.

“Pelaku Riswandi merupakan adik dari tersangka Saleh. Jadi, sebenarnya adiknya itu mau mengantarkan sabu kepada kakaknya,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan kronologi pengungkapan upaya penyelundupan sabu tersebut. Awalnya, kata dia, petugas rutan curiga dengan gerak gerik salah satu pembesuk bernama M. Riswandi. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, ditemukan membawa Narkotika jenis sabu.

“Kemudian kami melakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu yang disimpan di dalam bungkusan odol,” jelasnya.

Selain satu paket sabu, aparat kepolisian juga mengamankan BB lainnya seperti dua unit Handphone, satu lembar potongan lakban warna pink, satu buah odol dan kemasan/dos dan uang tunai Rp 250.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (p1/ik)

Example 300250
Example 120x600