SULTRUST.ID – Pemerintah Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari diduga turut terlibat dalam penerbitan izin sertifikat tanah kavling di Nambo dengan asal-asalan.
Hal tersebut diungkapkan Dahlan Moga, kuasa hukum seorang Lansia bernama Marwiah di Kelurahan Nambo, Kota Kendari, pada Senin (24/7/2023).
Dalam hal ini, Dahlan menyebutkan bahwa Kantor Kelurahan Nambo telah menerbitkan izin sertifikat tanah milik Alm. Hj Mawiah seluas 468 m², dengan mengatasnamakan Awaludin Yunus (anak dari anak bungsu pemilik tanah) tanpa sepengetahuan Marwiah (Ahli waris/anak sulung pemilik tanah).
Dahlan juga mengatakan,nbahwa sesuai data peta wilayah Kelurahan Nambo yang ada di Kantor Lurah Nambo, atas lahan-lahan yang ada di Kelurahan tersebut menunjukan bahwa tanah yang menjadi polemik tersebut masih menjadi milik Hj. Mawiah atau orang tua dari kliennya dengan nomor peta 1054.
Sehingga, tidak diketahui lahan tersebut sudah disertifikatkan atau belum. Untuk itu, pihaknya mencoba menelusuri dengan melakukan konfirmasi ke kantor Pertanahan Kota Kendari. Hal tersebut untuk mengetahui apakah ada mafia tanah pada lahan milik kliennya.
“Untuk itu kami minta konfirmasi dari pihak kelurahan menyangkut lahan dari orang tua klien kami yang ada indikasi telah diterbitkan dokumen atau surat-surat terhadap pihak lain, baik oleh kelurahan maupun kantor pertanahan Kendari,” kata Dahlan.
Di tempat yang sama, anak pertama atau ahli waris, Marwiah mengaku merasa aneh dan tidak menerima karena seluruh warisan dikuasai oleh cucu dan saudaranya adik bungsunya Mulyani.
Bahkan dikatakannya, ponakannya yang bernama Awaludin Yunus itu telah membuat sertifikat tanpa sepengetahuan dirinya sebagai anak pertama. Hal itu dibuktikan dengan ada foto sertifikat atas nama Awaludin Yunus tahun 2015 yang ditanda tangani lurah Rajamuddin saat itu.
Bukan hanya itu, sebidang tanah lainnya ukuran 14 x 24 m² pun telah dijual lagi oleh Mulyani (anak bungsu), tanpa sepengetahuannya. Hal itu juga dibuktikan dengan surat penguasaan fisik dari kantor kelurahan, tercantum dengan harga jual beli tahun 2022, lagi-lagi ditanda tangani oleh lurah Rajamuddin.
“Mereka itu terlalu serakah dengan tanah. Tanah itu luas, semua diambil. Saya menuntut hak sebagai anak pertama. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saya yang bayar, ada keringat saya disitu. Kok cucu yang buat sertifikat tanpa ada persetujuan dari saya,” ujar Marwia
Sebagai anak pertama, lanjut Marwia, dirinya tidak menuntut untuk mengambil semua warisan tanah milik ibunya, dirinya hanya meminta bagian atau menuntut hak sebagai ahli waris, apalagi sebagai anak pertama dan tinggal bersama ibunya.
Marwia juga mengaku kesal dengan aparat kantor Kelurahan Nambo yang selalu menyembunyikan terkait pembuatan sertifikat atas nama Awaludin Yunus, termasuk lahan yang dijual Mulyani. Ia menduga ada kongkalikong dalam proses pembuatan sertifikat atas nama Awaludin Yunus,
“Sertifikat atas nama Awaludin Yunus dibuat dari tahun 2015. Saya tahu nanti, Kamis 20 Juli 2023 kemarin. Setiap saya ke kantor lurah Nambo, lurahnya saat itu Rajamuddin tidak pernah jujur, padahal dia sudah tahu, dan jelas bertanda tangan. Saya laporkan secara hukum, kalau memang bisa dipidanakan saya akan pidanakan,” kesalnya
Menuju ke kantor lurah Nambo untuk mempertanyakan polemik tersebut, anehnya Sekretaris Lurah Nambo Isramadan mengatakan bahwa sejak 2012 dirinya menjabat sebagai Seklur Nambo, ia tidak pernah menemukan dokumen terkait surat yang diterbitkan oleh kelurahan kepada pihak lain atas lahan dari orang tua Marwiah, baik sepengetahuan pihak pemerintah kelurahan maupun dalam arsip yang ada.
“Persoalan tanah tersebut, dalam pemetaan PTSL tahun 2020, yang tertera itu memang masih alm Hj. Mawiah. Dan tidak pernah ada gambar di dalam bahwa ada yang memiliki. Pajaknya pun masih ibu Marwiah yang bayar,” tutupnya.
Laporan : Salman
Editor : Run



















