Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna terkait pengambilan keputusan terhadap lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) di skorsing karena jumlah wakil rakyat yang hadir tidak kuorum.
Awalnya, rapat yang seyogyanya dimulai pada pukul 13.00 Wita itu di skorsing selama satu jam untuk menunggu kehadiran anggota dewan. Namun, hingga berita ini dipublish, rapat tersebut belum dilanjutkan.
Berdasarkan catatan pihak Kesekretariatan DPRD Kabupaten Muna, jumlah anggota dewan yang menandatangani daftar hadir hanya 11 orang saja, dari jumlah wakil rakyat sebanyak 30 orang.
Ketua DPRD Kabupaten Muna, La Saemuna meminta persetujuan anggota yang hadir untuk menskorsing rapat tersebut, sesuai dengan Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, yang menjelaskan bahwa pimpinan DPRD dalam memimpin rapat paripurna wajib memperhatikan aspek kuorum rapat.
“Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPRD yang terdiri dari separuh unsur fraksi,” ujarnya, Kamis (30/12).
Seperti diketahui, rapat paripurna tersebut akan membahas lima Raperda yakni cagar budaya di Kabupaten Muna, Lembaga Adat Muna, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Muna tahun 2021-2036, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende.
(alwan/is)



















