Kendari, Sultrust.com – Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS), Suwardin, menepis tuduhan yang menyebut perusahaannya mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa kelengkapan izin dan dokumen sah.
Suwardin menegaskan, seluruh legalitas operasional PT EMS telah terpenuhi dan disahkan oleh pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Legalitas tersebut di antaranya tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-00714/SPPKP-CT/KPP.1505/2025 tertanggal 30 Desember 2025, serta Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-45457/SKT-WP-CT/KPP.1505/2026 tertanggal 10 September 2026.
Selain perizinan perpajakan, Suwardin menjelaskan bahwa perusahaan juga telah mengantongi izin penyelenggaraan barang khusus berbasis risiko.
Izin ini tertuang dalam Sertifikat Standar Nomor 17092400053760005 yang diterbitkan pada 7 September 2025 oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
”Seluruh dasar administrasi sudah terpenuhi. Jadi apa yang diduga kepada perusahaan itu tidak benar adanya,” tegas Suwardin pada Jumat (11/9/2026).
Menanggapi tuduhan yang beredar, Suwardin menyatakan bahwa tim hukum internal PT EMS tengah mengkaji potensi pelanggaran hukum atas tuduhan yang diarahkan kepada manajemen perusahaan.
”Tim legal kami juga saat ini sedang mengkaji dasar hukum yang dituduhkan kepada managem kami,” pungkasnya. (*)



















