Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penyidikan Kasus Kehutanan di Lasusua, Empat Saksi Minta Pemeriksaan Dipindah ke Kolaka Utara

9
×

Penyidikan Kasus Kehutanan di Lasusua, Empat Saksi Minta Pemeriksaan Dipindah ke Kolaka Utara

Share this article
Kuasa hukum saksi, Andito. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kolut, Sultrust.com — Empat warga Kabupaten Kolaka Utara, yakni Sadar, Baso Parawangsa, Rislamuddin, dan Fatahuddin, belum dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (26/8/2026).

Diketahui, keempatnya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan pertambangan di Kecamatan Lasusua yang dilaporkan pihak PT Riota Jaya Lestari (PT. RJL).

Example 300x600

​Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Al Imran La Aci, S.H dan Partner, para saksi menyerahkan surat resmi yang memuat alasan sah ketidakhadiran mereka. Pihak kuasa hukum meminta agar proses pemeriksaan dialihkan ke Polres Kolaka Utara, Polsek terdekat, atau dilakukan di kediaman warga.

​Tim penasihat hukum yang terdiri dari Al Imran La Aci, S.H., Andito, S.H., M.H., Med., C.ELM., C.LAd., dan Muhammad Dias Alimahsyar, S.H. menjelaskan bahwa faktor usia, kesehatan, kondisi ekonomi, dan beban keluarga menjadi dasar hukum permohonan tersebut.

​Sadar tidak dapat hadir karena faktor usia lanjut dan masalah kesehatan yang tidak memungkinkan perjalanan darat 6 hingga 7 jam ke Kendari.

​“Bapak Sadar kini berusia lanjut dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan menempuh perjalanan darat jauh sekitar 6–7 jam sekali jalan. Perjalanan yang berat justru berisiko memperburuk kondisinya,” ungkap tim hukum.

​kemuadian, kendala ekonomi menjadi alasan Fatahuddin tidak hadir, mengingat keterbatasan biaya transportasi dan akomodasi. Sesuai Pasal 143 KUHAP terbaru (UU 20/2025), saksi berhak atas penggantian biaya akibat panggilan pemeriksaan.

​Sementara Baso Parawangsa harus mendampingi istrinya yang sedang hamil besar, dan Rislamuddin harus menjaga anak-anaknya karena sang istri sedang berada di Makassar mengurus orang tua yang sakit keras.

​“Tidak ada orang lain yang dapat menggantikan tugas menjaga istri dan anak-anak tersebut, sehingga kehadiran beliau di rumah mutlak diperlukan demi keselamatan keluarga,” jelas surat tersebut.

​Tim hukum menegaskan ketidakhadiran ini mengacu pada Pasal 29 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP Baru, di mana saksi yang berhalangan hadir dengan alasan sah wajib diperiksa di tempat kediaman atau menggunakan sarana jarak jauh.

​“Seluruh tanggung jawab berada di pundak beliau seorang diri, tidak ada pengganti yang dapat dipercaya jika pergi jauh ke Kendari,” demikian bunyi penjelasan tim hukumnya.

​Menurut Andito, penerapan asas kepraktisan serta keadilan penting dilakukan agar proses hukum berjalan efektif tanpa memberatkan posisi saksi.

​“Para klien kami tetap bersedia dan siap diperiksa asal dilakukan di tempat yang wajar, sesuai kediaman meeka, tidak memberatkan, dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang melindungi hak‑hak saksi,” tegas pernyataan penutup dari tim kuasa hukum tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polda Sultra terkait surat permohonan pelimpahan lokasi pemeriksaan tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600