Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Penyerobotan Lahan SHM di Puuwatu Dilaporkan ke Polda Sultra, Pihak Developer Hingga Perbankan Disorot

20
×

Dugaan Penyerobotan Lahan SHM di Puuwatu Dilaporkan ke Polda Sultra, Pihak Developer Hingga Perbankan Disorot

Share this article
Ilustrasi dugaan Mafia tanah yang kembali terjadi di kota Kendari. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Dugaan praktik mafia tanah kembali terjadi di Kota Kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa hukum dari Firma Hukum ARP dan Partner resmi melaporkan dugaan penyerobotan dua bidang tanah bersertifikat milik Nurminah di Kelurahan Puuwatu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Example 300x600

​Laporan tersebut menyeret tiga pihak terlapor, yakni Fajar S Tanawali yang disebut-sebut berperan dalam skema “bank tanah” sekaligus memiliki relasi keluarga dengan Ketua Kadin Kendari, PT Tadisangka selaku pengembang (developer), serta keterlibatan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

​Kuasa hukum pelapor, Arwan Rakmin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua bidang tanah milik kliennya masing-masing seluas kurang lebih 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari diduga telah dikuasai dan diubah bentuknya secara sepihak.

​“Tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi dan satu bidang lainnya sekitar 300 meter persegi itu diduga telah dikuasai dan diubah secara sepihak tanpa seizin pemilik sah,” terang Arwan Rakmin.

​Arwan menjelaskan, kliennya baru mengetahui adanya aktivitas fisik di atas lahan tersebut pada tahun 2026. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, kondisi fisik tanah sudah mengalami perubahan total akibat penggusuran.

​“Tanah itu sudah digusur, diratakan, bahkan tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga dihilangkan tanpa sisa,” ungkapnya.

​Selain pembersihan tanaman produktif, seluruh patok beton yang menjadi batas kepemilikan lahan juga dilaporkan hilang.

​Dalam konstruksi kasus ini, nama Fajar S Tanawali mencuat sebagai pihak yang diduga menghimpun penguasaan lahan skala besar atau “bank tanah”. Penelusuran kuasa hukum juga menyoroti keterkaitan Fajar dengan lingkaran pebisnis di Kendari.

​“Istilah ini merujuk pada praktik pengumpulan atau penguasaan lahan dalam skala besar, yang dalam beberapa kasus kerap beririsan dengan konflik agraria dan dugaan pelanggaran hukum. Lebih jauh, keterkaitan Fajar dengan lingkaran elite bisnis di Kendari membuat kasus ini semakin sensitif dan berpotensi besar,” jelas Arwan.

​Sementara itu, PT Tadisangka disorot lantaran melakukan pengerjaan fisik di lapangan, mulai dari pematangan lahan hingga perubahan kontur tanah. Padahal, status kepemilikan lahan tersebut masih tercatat aktif atas nama Nurminah di BPN.

​Atas tindakan tersebut, pihak kuasa hukum menilai pengerjaan di lapangan telah memenuhi unsur pidana perusakan dan penyerobotan.

​“Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini sudah masuk ranah pidana karena ada unsur perusakan, penyerobotan, dan penghilangan batas tanah,” tegas Arwan.

​Selain persoalan kepemilikan, proyek pengembangan di lokasi tersebut juga disinyalir berdampak pada lingkungan. Pihak terlapor diduga menimbun aliran kali di sekitar kawasan tersebut yang berfungsi sebagai saluran drainase utama, sehingga berpotensi memicu genangan air dan banjir.

​“Alih-alih dinormalisasi, justru ditimbun. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan lingkungan sekitar,” tambahnya.

​Guna mengantisipasi adanya peralihan hak atau transaksi pertanahan lebih lanjut selama proses hukum berjalan, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke kantor BPN Kota Kendari.

​Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Fajar S Tanawali, manajemen PT Tadisangka, BSI, maupun pihak Polda Sultra terkait penanganan laporan tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600