Kendari, Sultrust.com — Pengusutan kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kian melebar.
Setelah menjebloskan sembilan tersangka ke rumah tahanan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini membidik keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana dari kerugian negara senilai Rp233 miliar tersebut.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmennya dengan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jilid III. Langkah ini menginstruksikan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk menyisir aktor-aktor lain yang berada di lingkar luar maupun dalam pusaran kasus ini.
“Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Dr. Sugeng, 12 Juni 2026 lalu.
Pengembangan perkara oleh Korps Adhyaksa ini mendapat atensi dan dukungan dari eksternal. Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra pada Kamis 25 Juni 2026, mendesak penyidik untuk membedah peran lembaga surveyor independen yang terlibat dalam tata niaga ore nikel PT AMIN, salah satunya PT Carsurin.
Dalam aksinya, masa aksi menyebut bahwa lembaga surveyor memiliki posisi krusial karena bertugas memverifikasi kualitas dan volume ore nikel, sebelum menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sebagai syarat mutlak dokumen asal barang untuk penjualan. KAH Sultra menduga ada celah verifikasi formal yang berujung pada lolosnya komoditas tambang tersebut secara melawan hukum.
“PT Carsurin merupakan lembaga surveyor yang diduga mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) di PT AMIN. Untuk itu, kami meminta kejaksaan memanggil dan memeriksa kembali PT Carsurin,” tegas perwakilan massa aksi, Sarman.
Indikasi pendalaman terhadap pihak ketiga sebenarnya bukan hal baru. Kejati Sultra mengonfirmasi bahwa korporasi surveyor tersebut sebelumnya sudah masuk dalam radar pemeriksaan tim penyidik, meski statusnya masih sebatas saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan adanya agenda pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pihak PT Carsurin sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Irwan Said pada 3 Juni 2026 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melayangkan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada manajemen PT Carsurin terkait tudingan serta desakan pemeriksaan kembali oleh massa aksi. Namun, pihak PT Carsurin belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang disampaikan. (*)



















