Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Dugaan “Dokter” PT BPS, Rumah Wakil Bupati Kolaka Turut Digeledah Kejati Sultra

27
×

Kasus Dugaan “Dokter” PT BPS, Rumah Wakil Bupati Kolaka Turut Digeledah Kejati Sultra

Share this article
Suasana di rumah jabatan wakil Bupati Kolaka saat tim penyidik Pidsus Kejati Sultra melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi tambang. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kolaka, Sultrust.com – Rangkaian pengusutan dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Babarina Putra Sulung (BPS) terus bergulir.

Setelah menyasar pihak internal perusahaan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kini memperluas area penggeledahan hingga ke kediaman Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin, pada Selasa (23/6/2026).

Example 300x600

​Langkah hukum ini diambil untuk mendalami dugaan penggunaan dokumen terbang milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang menjerat PT BPS.

​Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah orang nomor dua di Kabupaten Kolaka tersebut murni didasarkan pada kepentingan penyidikan dan pemulihan aset negara.

​“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng saat dikonfirmasi.

​Sugeng menyebutkan bahwa tim di lapangan harus menerapkan upaya paksa untuk mengamankan barang bukti yang diperlukan. Namun, ia belum bersedia merinci dokumen atau aset apa saja yang disita dari kediaman wakil bupati tersebut.

​“Tolong sabar ya, penyidik masih melakukan tindakan upaya paksa di lapangan, saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis,” ujarnya

​Ia memastikan bahwa detail hasil penggeledahan di rumah dinas maupun rumah pribadi unsur pimpinan daerah tersebut akan disampaikan secara transparan melalui jajaran penerangan hukum.

​“Tunggu setelah proses dilapangan selesai, Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi, ” pungkasnya.

​Merespons penggeledahan tersebut, Kuasa Hukum H. Husmaluddin, Dr. Jamal Aslan, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghargai proses yang berjalan di institusi kejaksaan.

​“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” ujar Jamal.

​Jamal juga meminta agar masyarakat tidak langsung menghakimi posisi kliennya dan tetap memegang teguh koridor hukum.

​“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,”
Tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600