Kolaka, Sultrust.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mengarahkan fokus pada pemulihan aset dalam pengembangan kasus korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Saat ini, tim penyidik tengah melacak sisa aset hasil tindak pidana yang diperkirakan mencapai Rp175 miliar.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, pada Senin (23/6/2026).
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan teknis dalam proses pembuktian perkara.
“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Dr. Sugeng.
Di pihak lain, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya aktivitas penyidik di kediaman kliennya. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari instrumen hukum yang sah untuk mengumpulkan alat bukti dalam sebuah perkara.
“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” ujarnya.
Jamal menambahkan bahwa penggeledahan merupakan prosedur hukum yang lazim dan tidak boleh serta-merta diartikan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap kliennya.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan ini berjalan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sebelum langkah penggeledahan ini dilakukan, penyidik Pidsus Kejati Sultra diketahui telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara, termasuk meminta keterangan dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. (*)



















