Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Kecelakaan Kerja Terjadi di IUP PT Antam, KSBSI Minta Perusda Antam Konut Copot Kontrak PT MTK

18
×

Kecelakaan Kerja Terjadi di IUP PT Antam, KSBSI Minta Perusda Antam Konut Copot Kontrak PT MTK

Share this article
SBSI Kendari) turut berbelasungkawa kepada korban, serta menyoroti dan mempertanyakan penerapan SMK3 di PT MTK di wilayah IUP Antam Perusda Konawe Utara. // (Illustration KSBSI Kendari)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Kecelakaan kerja terjadi di area pertambangan yang dikelola kontraktor Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Utara (Konut), yakni PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK), di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/6/2026).

Berdasarkan video 18 detik bahwa seorang Driver Dump Truk (DT) dengan nomor lambung 832 inisial (T) mengalami pendarahan yang cukup parah serta mengalami kejang-kejang akibat kecelakaan tersebut.

Example 300x600

Menurut, informasi yang awak media dapatkan dari salah satu driver PT MTK kecelakaan tersebut diakibatkan rem belong, sehingga driver tersebut melompat dari kendaraan tetapi, naasnya drivert tersebut mengalami patah leher.

Driver tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat namun pada saat perjalanan nyawa tak tertolong sehingga meninggal dunia.

Menyikapi hal tersebut Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari (SBSI Kendari) turut berbelasungkawa kepada korban, serta menyoroti dan mempertanyakan penerapan SMK3 di PT MTK di wilayah IUP Antam Perusda Konawe Utara tersebut.

Ketua SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto, mengatakan bahwa dirinya turut perihatin atas insiden tersebut dan menduga PT MTK tak menerapkan SMK3.

“Info yang kami dapatkan rem belong sehingga sopir melompat dan meninggal karna patah leher, saya duga SMK3 di PT MTK ini hanya formalitas” ucapnya

Iswanto, menduga PT MTK tidak melakukan Uji Riksa Kendaraan Secara Berkala Sebelum Beroperasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenker No. 8 Tahun 2020 Tentang K3 Bidang Pesawat Angkat Angkut (PAA), sehingga mengalami rem belong.

Ia juga menduga PT MTK tak mempunyai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Permenaker No. 13 Tahun 2025 tentang P2K3 yang bertugas mengawal ketika hendak melakukan pengoperasian.

lanjut, Ketua SBSI Kendari menegaskan bahwa pentingnya penerapan K3 dan setiap perusahaan diwajibkan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

“K3 itu pondasi itu utama, gaji tinggi tidak senilai dengan keselamatan nyawa pekerja buktinya yang terjadi saat ini” pungkasnya.

Iswanto menegaskan bahwa akan mengusut tuntas persoalan tersebut dengan melaporan ke pihak terkait dan meminta pihak Perusda Antam Konut untuk mengevaluasi serta mengambil langkah tegas dengan mencopot kerjasama dengan PT MTK

Iswanto,  berharap dengan adanya penindakan tegas dari pemerintah masalah terkait K3, Sehingga dapat menekan angka kecelakaan kerja di perusahaan kawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara Khususnya Konawe Utara.

ia juga menegaskan bahwa akan melibatkan DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membuat Panitia Khusus dalam mengusut tuntas kasus tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600