Kendari, Sultrust.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mengungkap tabir di balik kematian Muh Mudatsir, atau yang akrab disapa Baim di kota Kendari.
Hingga saat ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi untuk memberikan keterangan. Paur Mitra Subbid Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengonfirmasi bahwa proses pengambilan keterangan saksi dilakukan guna mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.
“Sudah ada empat orang saksi yang diperiksa,” ujar Ipda Hasrun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2026).
Meski pemeriksaan sudah berjalan, polisi menyebut masih ada satu saksi kunci yang belum memenuhi panggilan.
“Masih ada satu saksi lagi yang belum sempat diperiksa dengan alasan masih sibuk dengan pekerjaan,” jelasnya.
Setelah seluruh keterangan saksi rampung, penyidik berencana melakukan gelar perkara. Proses ini nantinya akan melibatkan Satlantas Polresta Kendari guna membedah lebih dalam penyebab pasti kematian korban.
“Rencana selanjutnya akan dilakukan gelar perkara yang akan melibatkan Satlantas Polres Kendari,” tambah Hasrun.
Diketahui, kasus ini bermula saat Baim ditemukan tergeletak di trotoar Jalan Brigjen M. Yunus (By Pass), Kota Kendari, pada Sabtu 14 Februari 2026. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, nyawa Baim tidak tertolong.
Pihak keluarga merasa ada yang tidak beres. Bagi mereka, kondisi korban saat ditemukan tidak menunjukkan ciri-ciri kecelakaan lalu lintas biasa. Dugaan adanya penganiayaan berat pun mencuat, yang kemudian mendorong ayah korban, Amrain S.Pd., resmi melapor ke Polda Sultra pada Rabu 4 Maret 2026.
Keluarga berharap besar pada komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi tanda tanya yang tersisa.
“Kami dari pihak keluarga, sangat berharap Polda Sultra bisa mengungkap kematian almarhum baim secara terang benderang,” Kata Amrain. (*)



















