Tim Subdit II DitRes Narkoba Polda Sultra berhasil meringkus pengedar sabu berinisial S (33), dengan barang bukti (BB) seberat 121,49 gram, Jumat 26 Maret 2021, sekira pukul 23.00 Wita.
IS ditangkap di Jalan Anoa, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan terhadap IS berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian tim menindaklanjuti laporan tersebut dan dari hasil lidik kami, target diketahui berinisial IS yang berperan sebagai pengedar shabu,” ungkapnya.

Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tim yang mengetahui target berada di rumahnya langsung bergerak melakukan penangkapan. Tim juga melakukan penggeledahan di rumah IS yang juga disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan 93 saset narkotika jenis sabu dengan berat 121,49 gram dalam kamarnya,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh.
“Ada juga BB lainnya yang kami amankan, berupa 50 saset plastik bening kosong, 1 unit Handphone, 2 unit timbangan digital, 150 batang pipet, 13 batang potongan pipet putih, 5 batang potongan pipet hitam, 1 saset pembungkus pilus garuda hijau, 1 saset pembungkus malkist, 1 buah piring kaca, 2 buah tas kecil dan 2 buah buku catatan transaksi,” bebernya.
Dari hasil interogasi, IS mengakui jika keseluruhan sabu tersebut merupakan barang miliknya yang digunakan untuk diedarkan melalui penjualan kepada para pasiennya di kota Kendari.
“Barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang secara sistim tempel, dan tim saat ini masih dalam melakukan pengembangannya,” tutupnya.
Tersangka sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu kini terjerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (m1/ik)



















