Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Economy

Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal AMG Pantheon di Sultra, Kerugian Ditaksir Rp130 Miliar

119
×

Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal AMG Pantheon di Sultra, Kerugian Ditaksir Rp130 Miliar

Share this article
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha dalam rapat koordinasi satgas PASTI di kota Baubau. (Istimewa)
Example 468x60

Baubau, Sultrust.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh operasional investasi ilegal AMG Pantheon.

Langkah ini diambil menyusul indikasi penipuan massal yang menyasar ribuan warga di wilayah Kepulauan Buton.

Example 300x600

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Polres) Baubau pada Selasa 24 Februari 2026, Satgas PASTI menegaskan bahwa AMG Pantheon tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terbukti melakukan pencatutan identitas firma penasihat investasi global.

Koordinasi Lintas Instansi dan Pengamanan Ketat
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dengan dihadiri sekitar 60 anggota Satgas PASTI yang terdiri dari unsur Polda Sultra dan BIN Sultra, Polres Baubau, Pemerintah Daerah, sektor perbankan, dan awak media.

Guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses penegakan hukum berlangsung, sebanyak 100 personel BRIMOB disiagakan di lokasi kegiatan.

Berdasarkan penelusuran Satgas, AMG Pantheon terindikasi mencatut nama Pantheon Ventures, sebuah firma resmi yang beroperasi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Faktanya, entitas tersebut tidak menjalankan bisnis aset kripto di Indonesia.

Modus yang dijalankan AMG Pantheon meliputi tiga tahapan utama, yang pertama Konversi Dana, korban diminta membeli aset kripto (USDT) melalui pedagang resmi di Indonesia. Kedua pemindahan aset, Saldo USDT tersebut kemudian ditransfer ke dompet digital (wallet) milik AMG Pantheon. Terakhir trading Fiktif, korban diarahkan oleh “leader” untuk melakukan transaksi harian di aplikasi yang diduga fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan riil.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 25.000 masyarakat di Kepulauan Buton diduga menjadi korban dengan estimasi total kerugian mencapai Rp130 miliar. Angka ini didasarkan pada asumsi deposit awal sebesar Rp5,2 juta per anggota.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyatakan sikap keras terhadap praktik yang merugikan masyarakat ini.

“OJK Sultra sangat menentang segala bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. OJK Sultra berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat guna menindaklanjuti kasus AMG Pantheon,” tegas Bismi.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menetapkan tiga langkah utama, yakni melakukan pemblokiran atau enutup seluruh tautan, URL, dan aplikasi terkait AMG Pantheon, melakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan untuk menampung dana korban, serta menghimbau agar masyarakat aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku secara pidana.

Masyarakat juga diminta mewaspadai kemunculan entitas baru bernama BTL yang diduga masih berafiliasi dengan jaringan yang sama. Entitas ini menggunakan modus meminta deposit tambahan sebesar 200 USD sebagai syarat pencairan dana korban yang sebelumnya macet. OJK menegaskan bahwa permintaan dana tambahan adalah indikasi kuat penipuan lebih lanjut.

Satgas PASTI Sultra kini tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pre-emptive takedown terhadap platform-platform baru sebelum sempat memakan korban lebih luas.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan tawaran mencurigakan, diharapkan segera melapor melalui kanal resmi Portal SIPASTI, sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157, Pemblokiran Rekening Pelaku, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. (*)

Example 300250
Example 120x600