Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Diduga Menambang Tanpa IUP, PT. TMT dan PT. ARP Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri

659
×

Diduga Menambang Tanpa IUP, PT. TMT dan PT. ARP Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri

Share this article
Aktivitas penambangan PT. TMT dan PT. ARP di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Foto: Ist.
Example 468x60

Usai melayangkan aduan ke Polda Sultra, Law Mining Center (LMC) Sultra bergegas melaporkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Tiar Mora Tambang (TMT) dan PT. Alam Raya Pratiwi (ARP) ke Mabes Polri dan KLHK.

Direktur Eksekutif LMC Sultra, Julianto Jaya Perdana mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan dokumen penunjang untuk laporan ke Mabes Polri, yang akan dilayangkan akhir pekan ini.

Example 300x600

“Semua dokumentasi aktivitas dua perusahaan itu sudah kami miliki dan akan kita serahkan ke Mabes Polri. Insha Allah, besok kami berangkat ke Jakarta,” ujar aktivis yang populer dengan sapaan Jul, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (25/3).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, dua perusahaan ini beraktivitas di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Kami menduga kuat, dua perusahaan ini mengeruk kekayaan sumber daya alam tanpa memiliki IUP, dan diduga memakai dokumen terbang,” jelas Jul.

Dia juga menambahkan, aktivitas ilegal mining jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahahn atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

“Kami sudah melakukan floating di lokasi untuk mengkroscek titik kordinat, apakah terdaftar dalam WIUP setempat atau tidak. Setelah dikroscek kordinatnya, aktivitas tersebut masuk dalam kordinat eks IUP PT. Kembar Mas dan izin tersebut sudah lama berakhir,” tambahnya.

Jika PT. TMT dan ARP terbukti melakukan ilegal mining, Jul mendesak Gubernur Sultra agar mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Kami mendesak kepada bapak Gubernur Sultra, Ali Mazi agar mencabut SIUP PT. Alam Raya Pratiwi dan PT. Tiar Mora Tambang, karena diduga keras telah melakukan aktivitas ilegal mining, dan menurut kajian hukum kami, apabila ore nikel tersebut dijual, hal tersebut merupakan perampokan kekayaan sumber daya alam di Konsel,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum LMC Sultra, Ardianto mengungkapkan, bahwa ada dua objek yang sangat fatal, yakni dugaan pengerukan ore nikel secara ilegal, dan kondisi lingkungan hutan yang dapat merusak ekosistem di dalamnya akibat penambangan ilegal.

“Datanya sudah rampung. Kami akan bertandang ke Jakarta untuk mengadukan korporasi itu ke Mabes Polri dan KLHK,” ungkapnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600