Kendari, Sultrust.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali membacakan vonis untuk terdakwa ketujuh dalam pusaran kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan ore nikel ilegal PT AMIN, pada Senin (9/2/2026).
Kali ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Supriadi, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka yang juga menjabat secara ex officio sebagai Kepala Syahbandar.
Dalam persidangan yang digelar di PN Kendari, Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Arya Putra saat membacakan amar putusannya.
Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga mewajibkan Supriadi untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,225 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Arie Rahael, menjelaskan bahwa Supriadi ini merupakan terdakwa ketujuh yang divonis dalam perkara ini. Perannya sebagai otoritas pelabuhan dinilai sangat penting dalam memuluskan pengapalan ore nikel ilegal dari lahan eks IUP PT PCM yang statusnya merupakan milik negara.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Putusan 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,225 miliar ini sudah sejalan dengan tuntutan dan dakwaan yang kami ajukan,” tegas Arie usai persidangan.
Lanjut, kata Arie keterlibatan unsur Syahbandar ini menjadi pelengkap dari fakta persidangan sebelumnya yang menyeret Direktur Utama PT AMIN, Mohammad Machrusy, dan kuasa direkturnya, Mulyadi. Pihak Syahbandar diduga memiliki andil dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melalui Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR), sehingga nikel hasil penambangan ilegal tersebut dapat keluar dari wilayah Kolaka Utara.
Menanggapi putusan tersebut, Supriadi menyatakan keberatan secara pribadi. Meski demikian, ia memilih untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Sebenarnya saya secara pribadi tidak menerima keputusan itu. Namun, proses hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum juga. Penasihat hukum saya menyatakan pikir-pikir, jadi biarlah ini berjalan sesuai mekanisme yang ada,” ungkap Supriadi saat ditemui usai sidang. (*)



















