Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Seret Nama Mantan Perwira Polisi, JATI Sultra Bongkar Dugaan Penjarahan Nikel Ilegal di IUP PT Bososi

752
×

Seret Nama Mantan Perwira Polisi, JATI Sultra Bongkar Dugaan Penjarahan Nikel Ilegal di IUP PT Bososi

Share this article
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra. (Istimewa)
Example 468x60

Konawe Utara, Sultrust.com – Praktik penambangan nikel tanpa izin diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara menengarai adanya keterlibatan oknum mantan perwira polisi yang menjadi aktor intelektual di balik operasi ilegal yang seolah kebal hukum tersebut.

Example 300x600

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menyatakan bahwa aktivitas di lahan tersebut saat ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Persoalan ini berawal dari konflik kepemilikan saham yang menyebabkan administrasi perusahaan masih terblokir di Kementerian Hukum dan HAM, meski Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan pihak Jason Kariatun melalui putusan inkrah Nomor 5928 K/PDT/2025.

Enggi menilai, ketidakjelasan administrasi tersebut sengaja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pengerukan ore nikel secara ilegal demi keuntungan pribadi.

“Konflik administrasi ini sengaja dijadikan celah. Di atas lahan yang sah milik Jason Kariatun justru terjadi penjarahan nikel secara terang-terangan. Aktivitas itu berlangsung hingga hari ini, bahkan sudah beberapa kali pengapalan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Enggi, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan investigasi JATI Sultra, aktivitas pengerukan nikel tersebut dijalankan oleh PT Palmina dengan dukungan kontraktor PT NPM. Enggi menyebut terdapat aktor kunci berinisial JHN, SMN, dan AU yang berperan sebagai pemberi perintah sekaligus penjamin operasional di lapangan.

Namun, yang lebih mengejutkan adalah munculnya dugaan keterlibatan seorang mantan perwira polisi berinisial E sebagai pengendali utama di balik layar.

“Kehadiran mantan aparat ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong dengan oknum tertentu, sehingga aktivitas penambangan tetap berjalan meski data perusahaan di sistem MODI belum diperbarui,” ungkap Enggi.

Tak hanya soal penambangan di lahan, JATI Sultra juga mendeteksi adanya distribusi ore nikel ilegal melalui jalur laut. Enggi mencatat ada tiga rangkaian kapal yang diduga mengangkut material tersebut, yakni TB Maju Daya 25 – TK Sinar Lestari 322, TB Pinguin 01 – TK ABN 01, dan TB Virgo Power 6 – TK Virgo Sejati 351

Pihaknya mendesak otoritas terkait untuk segera menyita armada tersebut dan memeriksa peran Syahbandar yang diduga tetap mengeluarkan izin berlayar bagi pengiriman nikel dari lahan bermasalah.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum, JATI Sultra berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional. Massa dijadwalkan akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 21 Januari 2026.

“Rabu lusa kami akan menyampaikan aspirasi langsung di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kami meminta Kabareskrim menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum mantan polisi berinisial E dan aktor intelektual lainnya,” tegas Enggi.

Selain meminta penindakan pidana bagi para aktor, Enggi juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memastikan putusan inkrah Mahkamah Agung segera dieksekusi di lapangan agar tidak terjadi pembangkangan hukum yang berkelanjutan.

“Kejaksaan Agung tidak boleh diam. Penambang ilegal yang meraup keuntungan pribadi dari aset negara dan daerah harus segera diproses pidana. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak akan pulang sebelum ada komitmen nyata dari pemerintah pusat,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600