Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Konflik Internal Unsultra Terus Bergulir, Pembina Tuntut Audit Keuangan dan Soroti Struktur “Dinasti” di Yayasan

178
×

Konflik Internal Unsultra Terus Bergulir, Pembina Tuntut Audit Keuangan dan Soroti Struktur “Dinasti” di Yayasan

Share this article
Gedung Rektorat Unsultra. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Polemik tata kelola Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) terus begulir. Kali ini, Ketua Pembina Yayasan, Nur Alam, menuntut pertanggungjawaban terbuka terkait pengelolaan anggaran yang melibatkan mantan Ketua Yayasan, Dr. M. Yusuf, dan mantan Rektor, Prof. Andi Bahrun.

Persoalan ini memicu perombakan besar-besaran di pucuk pimpinan. Nur Alam secara resmi telah memberhentikan Dr. M. Yusuf dan mengangkat Dr. Oheo Kaimuddin Haris sebagai Ketua Yayasan baru. Langkah serupa dilakukan terhadap Prof. Andi Bahrun yang dicopot dari jabatan Rektor, yang kini diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Example 300x600

Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil akibat minimnya akuntabilitas selama masa jabatan pengurus sebelumnya. Indikasi penggunaan anggaran tanpa pelaporan menjadi poin utama yang disoroti.

“Yusuf selama enam tahun menjadi Ketua Yayasan, dan Rektor Unsultra Andi Bahrun selama dua belas tahun juga tidak pernah melaporkan anggaran,” kata Ardi, Jumat (2/1/2026).

Pihak yayasan mendesak adanya keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana kampus secara menyeluruh.

“Dana yayasan harus diaudit. Kami meminta Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Yusuf dan Andi Bahrun,” tegas Ardi.

Selain masalah finansial, sengketa ini melebar ke legalitas akta pendirian. Ardi Hazim menuding Dr. Yusuf tidak konsisten dalam merujuk dasar hukum yayasan. Menurutnya, kampus Unsultra Baruga merujuk pada akta 2010 yang didirikan oleh Nur Alam, bukan akta 1986 milik H. Alala.

“Jika Yusuf ingin menghidupkan kembali PTSP milik H. Alala, silakan gunakan akta tahun 1986. Jangan memakai akta 2010 karena itu milik pendiri yang sah, yaitu Pak Nur Alam,” tegas Ardi lagi.

Selain itu, pihak pembina juga menyuarakan kejanggalan pada struktur yayasan versi Dr. Yusuf yang dinilai sarat akan kepentingan keluarga, di mana posisi strategis diisi oleh anak dan istri mudanya, seperti Hendriadi, Supriadi, Virya Suprayogi Yusuf, Resandi Yusuf, dan Risky Sri Wahyuningsih.

“Ironisnya, Yusuf sendiri yang mendapat SK dari Dewan Pembina pada 2019, tapi justru berusaha memecat Ketua Pembina. Padahal dia sudah diberhentikan,” tambahnya.

Di sisi lain, Dr. M. Yusuf tetap pada pendiriannya bahwa terdapat cacat hukum dalam perubahan akta yayasan. Ia menuding adanya keterlibatan oknum pejabat daerah di masa lalu yang mengaburkan status swasta yayasan.

“Terdapat delik pemalsuan identitas. Oknum-oknum yang saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah, wakil gubernur hingga pejabat pemerintahan bertindak mengatasnamakan pihak swasta untuk mengubah akta pendirian asli tahun 1986,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang kehadirannya dalam pelantikan Prof. Andi Bahrun sempat dipertanyakan, menegaskan netralitasnya dalam konflik internal ini.

“Saya baru ketemu Pak Yusuf dua hari yang lalu. Saya tidak ikut campur. Beliau hanya mengajak saya hadir,” jelas Gubernur, Rabu 31 Desember 2025 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, Prof. Andi Bahrun belum memberikan tanggapan resmi mengenai permintaan audit keuangan maupun status pemberhentian dirinya dari jabatan Rektor. (*)

Example 300250
Example 120x600