Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Fokus pada Pemulihan Aset, Kejati Sultra Tutup Tahun 2025 dengan Realisasi PNBP 173%

182
×

Fokus pada Pemulihan Aset, Kejati Sultra Tutup Tahun 2025 dengan Realisasi PNBP 173%

Share this article
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, saat memaparkan capaian kinerja Kejati Sultra sepanjang tahun 2025. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merilis laporan akuntabilitas kinerja sepanjang tahun 2025.

Laporan tersebut menonjolkan keberhasilan institusi dalam melampaui target penerimaan negara serta langkah agresif dalam penyelamatan kerugian negara melalui sektor tindak pidana khusus.

Example 300x600

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa dari sisi internal, pengelolaan anggaran menunjukkan tren positif dengan tingkat serapan yang hampir menyentuh batas maksimal.

​“Hingga 30 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penyerapan anggaran sebesar Rp39.344.476.256 atau setara dengan 98,37% dari total anggaran yang tersedia,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Kejati Sultra tercatat berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp165.048.254. Angka ini mencerminkan pencapaian sebesar 173,74% dari target awal yang hanya dipatok Rp95 juta.

Ketajaman fungsi penindakan juga terlihat pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Sepanjang tahun, total pengembalian kerugian negara di seluruh wilayah hukum Sulawesi Tenggara menembus angka Rp56,3 miliar. Salah satu perkara yang menjadi perhatian utama adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, yang memiliki estimasi kerugian negara mencapai Rp233,6 miliar.

Selain aspek finansial, laporan ini merinci keberhasilan operasional lainnya:

Keamanan Strategis: Bidang Intelijen menerbitkan 69 Surat Perintah (SP) untuk pengamanan pembangunan daerah.

Program Tabur: Pengamanan enam orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemulihan Aset: Penyelesaian aset senilai Rp26,4 miliar melalui mekanisme lelang dan hibah.

Keadilan Restoratif: Penyelesaian 57 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sebagai upaya mengedepankan hukum yang lebih humanis.

Menutup keterangannya, Muhammad Ilham menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan representasi dari tanggung jawab institusi terhadap publik.

​“Capaian ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan penyelamatan kekayaan negara di wilayah Sulawesi Tenggara. Kami akan terus meningkatkan performa ini di tahun mendatang,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600