Kendari, Sultrust.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memperjelas prosedur penanganan terhadap perusahaan tambang yang bermasalah secara aturan di Sultra.
Alih-alih langsung mempidanakan, Satgas saat ini lebih memilih jalur pembinaan. Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem tata kelola hutan yang selama ini dinilai masih perlu pembenahan.
Perusahaan yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan sejauh ini diarahkan untuk menyelesaikan sanksi administratif.
“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham, Rabu (31/12/2025).
Pendekatan ini bertujuan agar perusahaan segera melengkapi dokumen wajib, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta melunasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah administratif dianggap lebih efisien daripada proses pengadilan pidana yang memakan waktu lama. Selama pelanggaran yang dilakukan masih berkaitan dengan prosedur dokumen, Kejati memilih mendorong perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya agar kerugian negara bisa segera dipulihkan.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya. (*)



















