Kendari, Sultrust.com – Forum Aktivis Demokrasi Indonesia (Fiksi) secara resmi mengungkap adanya dugaan praktik galian C ilegal oleh CV Fadel Jaya Mandiri di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, yang hingga kini diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Tak hanya CV Fadel Jaya Mandiri, Fiksi juga menyoroti jajaran Polres Bombana yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tak berizin tersebut meski materialnya digunakan untuk proyek lanjutan pembangunan Bypass Rumbia.
Direktur Eksekutif Fiksi, Firmansyah, menegaskan bahwa operasional CV Fadel Jaya Mandiri telah menabrak regulasi yang berlaku dan seharusnya segera ditindak secara hukum karena tidak memiliki legalitas dokumen pertambangan yang sah.
“CV Fadel Jaya Mandiri melakukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan yang sah, baik IUP maupun SIPB, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap Firmansyah saat ditemui media, Sabtu (27/12/2025).
Firmansyah menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tambang ilegal sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia guna memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di sektor sumber daya alam.
“Kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.
Selain masalah perizinan tambang, pihak Fiksi juga membeberkan adanya pembangkangan terhadap teguran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra terkait penggunaan kendaraan dump truck 10 roda dengan muatan berlebih di ruas jalan nasional yang diduga merusak fasilitas publik.
“Salah satu isi surat teguran BPJN meminta agar CV Fadel Jaya Mandiri menghentikan seluruh aktivitas dump truck 10 roda dengan muatan berlebih, di ruang jalan nasional Bypass Rumbia, Bombana, karena diduga tidak memiliki izin,” bebernya.
Atas dasar rentetan dugaan pelanggaran tersebut, Fiksi mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur CV Fadel Jaya Mandiri berinisial AS terkait penggunaan jalan nasional tanpa izin serta keterlibatan pihak-pihak lain di balik proyek tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa Direktur CV Fadel Jaya Mandiri karena diduga menggunakan jalan nasional dengan dump truck 10 roda tanpa izin,” tegasnya.
Desakan serupa juga ditujukan kepada Polda Sultra agar mengusut tuntas dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat terhadap aktivitas penambangan material untuk proyek pembangunan jalan tersebut.
“Kami mendesk Polda Sultra untuk menyelidiki Kapolres Bombana dan jajarannya yang diduga melakukan pembiaran aktivitas tambang ilegal, yang materialnya digunakan untuk proyek lanjutan pembangunan Bypass Rumbia oleh CV Fadel Jaya Mandiri,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Firmansyah mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan aktor politik lokal di balik berjalannya tambang ilegal tersebut sehingga proses hukum dinilai perlu segera dilaksanakan tanpa pandang bulu.
“Kami menduga ada keterlibatan salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Bombana, dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Fadel Jaya Mandiri dan pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi sebagai respons atas laporan yang telah masuk ke Polda Sultra sejak awal Desember lalu. (*)



















