Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tercatat Keruk Hutan Lindung 122 Hektare, PD Aneka Usaha Kolaka Terancam Denda Rp1,1 Triliun

454
×

Tercatat Keruk Hutan Lindung 122 Hektare, PD Aneka Usaha Kolaka Terancam Denda Rp1,1 Triliun

Share this article
Foto 50 perusahaan tambang yang berpotensi kena denda sanksi Administratif termasuk PD Aneka Usaha Kolaka. (Istimewa)
Example 468x60

Kolaka, Sultrust.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya aktivitas pertambangan nikel oleh PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) di dalam kawasan hutan lindung Kabupaten Kolaka yang kini berujung pada potensi sanksi denda administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp1,19 triliun.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, perusahaan milik daerah tersebut masuk dalam daftar pelanggar akibat melakukan perambahan hutan seluas 122,64 hektare tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Example 300x600

Aktivitas tambang di kawasan hijau tersebut juga dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap pemegang IUP memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan sebelum memulai operasi di lapangan.

Besaran denda administratif senilai Rp1.194.783.390.856,85 tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja guna memulihkan kerugian negara di sektor kehutanan.

Hingga saat ini, pihak manajemen PD Aneka Usaha Kolaka belum memberikan pernyataan resmi terkait beban denda triliunan rupiah tersebut meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Persoalan perambahan hutan ini semakin memperpanjang daftar masalah hukum yang melilit PD AUK setelah sebelumnya perusahaan ini juga menjadi sorotan terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra tahun 2024.

Dalam temuan BPK tersebut, terungkap adanya ketidaksesuaian tata kelola arus kas yang berdampak langsung pada nilai bagi hasil perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka serta adanya perubahan mekanisme pembayaran mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang dianggap mencurigakan.

Rangkaian temuan tersebut kini telah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diproses lebih lanjut sebagai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan daerah. (*)

Example 300250
Example 120x600